7. Pembelaan Yusril

Kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra dengan percaya diri mengatakan, dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh Pemohon dapat dengan mudah ia patahkan lantaran hanya berisi asumsi lemah.
“Semuanya dapat dipatahkan. Karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Sebab menurutnya, segala tudingan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan, harus disertakan bukti kuat.
Ia mengambil contoh poin permohonan yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu, lewat pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil.
Katanya, perkara permohonan tersebut juga harus dijabarkan pembuktiannya oleh paslon 02.
Satu persoalan yang harus dibuktikan ialah perihal apakah pembayaran THR itu menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari elemen PNS, serta dimana saja terjadinya.
“Kalau terjadi, maka terjadi di mana saja sampai kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur? Tidak bisa hanya berasumsi,” tegas Yusril.
Selain itu, ia juga mengungkit soal poin permohonan paslon 02 Prabowo-Sandi yang persoalkan ajakan Jokowi mengenakan baju putih saat hari pemungutan suara Pemilu 2019.
Kata Yusril, permohonan kubu 02 tak sama sekali punya hubungan dengan kecurangan Pemilu.
Apalagi pihak lawan hanya melontarkan asumsi saja dan belum ada bukti yang bisa dihadirkan.
“Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan,” kata dia.
8. Tegas Ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman saat membuka persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).
“Kami tidak dapat diintervensi siapapun,” kata Anwar Usman, di ruang sidang pleno lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, hakim konstitusi tidak tunduk dan tidak takut kepada siapapun. Hakim konstitusi hanya tunduk pada konstitusi.
“Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai konstitusi, sesuai sumpah kami,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hakim konstitusi memang berasal dari tiga lembaga.
Tiga lembaga tersebut, yaitu Mahkamah Agung (MA), DPR RI, dan Presiden.
Hakim konstitusi dari lembaga pengusul MA, yaitu Anwar Usman, Manahan, dan Suhartoyo.
Dari lembaga pengusul DPR, Arief Hidayat, Aswanto, dan Wahidudin.
Sementara presiden mengusulkan nama, Enny Nurbaeningsih, Saldi Isra, dan I Dewa Gede Palguna.
“Betul, kami berasal dari tiga lembaga pengusul, yaitu presiden, DPR dan jaksa agung.”
“Tetapi sejak kami mengucapkan sumpah, kami terikat pada sumpah.”
“Kami tidak dapat dipengaruh oleh siapapun, kami hanya takut pada Allah SWT,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi





