Home Info Kota Rapat Paripurna ke-5, Kesepakatan Substansi Raperda RTRW Ditandatangani

Rapat Paripurna ke-5, Kesepakatan Substansi Raperda RTRW Ditandatangani

Lanjutnya, setelah disampaikan ke Kementerian terkait dan mendapatkan persetujuan baru Raperda RTRW akan dikembalikan lagi ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Target kalau bisa, mungkin bulan Maret atau awal April harus sudah bisa selesai. Karena prinsip sampai tahap di sini sebenarnya paling penting. Jika sudah nanti tinggal prosedur penyesuaian dengan lintas sektor lintas wilayah dan semua sinkronisasi, sudah selesai,” sampai Gubernur Rohidin.

Sementara Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kerja sama semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda RTRW tahun 2023-2043 yang dilakukan dalam waktu singkat yakni selama 10 hari kerja.

“Saya Ketua Pansus mewakili segenap anggota Pansus mengucapkan terimakasih atas dukungan, kehadiran dan sinergitas bersama semua pihak. Sehingga pansus dapat menyelesaikan pembahasan tingkat pertama terhadap Raperda RTRW tahun 2023-2043. Kami sampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam pembahasan yang dilakukan,” kata Usin.

Usin mengingatkan agar setelah ditandatangani kesepakatan Substansi Raperda Provinsi Bengkulu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043, Pemprov Bengkulu melalui Biro hukum untuk diminta segera menyerahkan Raperda ke Kementerian terkait untuk dievaluasi.

“Hasil evaluasi terhadap Raperda ini nantinya akan ditetapkan sebagai Perda tentang RTRW tahun 2023-2043,” tukasnya.(JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version