Home Info Kota Rapat Paripurna ke-5, Kesepakatan Substansi Raperda RTRW Ditandatangani

Rapat Paripurna ke-5, Kesepakatan Substansi Raperda RTRW Ditandatangani

Penandatanganan kesepakatan Substansi Raperda RTRW oleh Gubernur Bengkulu disaksikan pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (13/2) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Provinsi Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu beserta pihak terkait lainnya selama 10 hari kerja membahas Rancangan Peraturan (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043.

Senin (13/2/2023) tadi, telah disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya untuk disampaikan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk mendapatkan evaluasi.

Pada kesempatan rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2023 dengan Agenda Laporan Hasil Pembahasan Pansus dengan Mitra Kerja Atas Hasil Pembahasan Substansi Raperda Provinsi Bengkulu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043, serta Penandatanganan Kesepakatan Substansi Raperda Provinsi Bengkulu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

“Jadi hari ini kita penandatanganan berita acara persetujuan substansi dengan DPRD. Setelah ini akan kita bawa usulan Raperda ini ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan teknis substansi lintas sektor di kementerian,” kata Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA saat diwawancarai awak media usai menghadiri rapat paripurna.

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version