
BencoolenTimes.com – Sabung Ayam di Kebun Sawit kawasan Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Rabu Sore, 29 April 2026, dibubarkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur.
Sabung ayam di Kebun Sawit kawasan Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur ini diduga menjadi praktek perjudian yang disertai dengan aktivitas perjudian jenis dadu.
Kegiatan penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian di wilayah tersebut.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Kaur IPTU Aldino Murullah bersama Kanit Pidum Sat Reskrim, Tim Opsnal Sat Reskrim serta personel Sat Reskrim Polres Kaur.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati arena perjudian berada di area perkebunan sawit milik masyarakat Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning. Namun saat dilakukan penggerebekan, para pelaku perjudian diketahui telah melarikan diri meninggalkan lokasi.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor ayam sabung yang diduga digunakan dalam praktik perjudian tersebut. Sementara untuk peralatan judi dadu berhasil dibawa kabur oleh para pelaku sebelum petugas tiba di lokasi.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono didampingi Kasat Reskrim, AKP Tomson Sembiring menjelaskan, bahwa Polres Kaur akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
‘’Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Polres Kaur berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menindak segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian,’’ sampai Kapolres.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres Kaur untuk proses lebih lanjut. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Ditambahkan Kapolres, masyarakat khususnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Kaur diminta terus berperan aktif untuk segera melaporkan segala bentuk praktik dan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
‘’Kita sudah tegaskan, tidak ada tempat di Wilayah Hukum kita, apapun itu bentuknya Praktik Perjudian. Jadi kita minta masyarakat untuk terus pro aktif melaporkan jika memang melihat dan mengetahui adanya praktik perjudian di Wilayah Hukum Polres Kaur,’’ demikian Kapolres.(OIL)





