Home Info Daerah Saksi Kasus Replanting Bakal Dijemput Paksa Jika 3 Kali Tak Hadir di...

Saksi Kasus Replanting Bakal Dijemput Paksa Jika 3 Kali Tak Hadir di Persidangan

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 diketahui sudah masuk persidangan.

Dalam hal ini, ada sejumlah saksi yang sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir pada saat persidangan guna didengarkan keterangannya.

Saksi-saksi yang tidak hadir pada persidangan meski sudah dipanggil secara patut tersebut diantaranya, dari PT. JOB, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kementerian Pertanian dan BPN Argamakmur.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH menyebutkan, sejumlah pihak tersebut sudah dipanggil untuk hadir pada saat persidangan, panggilan pertama para saksi tidak hadir lalu pihak Jaksa melayangkan panggilan kedua agar hadir pada persidangan untuk didengar kesaksiannya dalam kasus tersebut.

“Perkara ini kan sudah sidang, kita mendapatkan pemberitahuan dari penuntut umum untuk menghadirkan saksi ini di persidangan dari awal yang tau kan penyidik. Sehingga kita tindak lajuti, kita lakukan pemanggilan secara patut. Sudah dipanggil sekali belum hadir dan kita panggil lagi kedua kali,” kata Danang Prasetyo Dwiharjo, Rabu (4/1/2023).

Danang Prasetyo Dwiharjo, mengimbau kepada para saksi untuk memenuhi panggilan dan hadir pada saat persudangan. Apabila tiga kali dipanggil secara patut tetap tidak hadir maka akan dilakukan upaya paksa.

“Kalau sampai tidak hadir, selama dipanggil secara patut tiga kali, itu nanti ada hukumnya sendiri, bisa dijemput paksa, dan untuk menghindari hal tersebut kami berharap para saksi untuk hadir di Persidangan. Kalau tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan ada tindakan tersendiri,” jelas Danang Prasetyo Dwiharjo.

Diketahui, dalam kasus ini ada 4 terdakwa yang disidang yakni, Arian Sidi Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Priyanto Kepala Desa Tanjung Muara, Eli Darwanto Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya dan Suhastono  Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya.

JPU mendakwa 4 terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Selain itu, didalam dakwaan bahwa para terdakwa oleh JPU dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar  lebih dalam kegiatan penyaluran dana Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019.

Para terdakwa didakwa terbukti sah melakukan pemalsuan dokumen KTP para penerima dana kegiatan replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Bengkulu, mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version