BencoolenTimes.com, – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap polisi gadungan inisial RR (27) warga Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu usai melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik YP (23) seorang Guru Honorer warga Kabupaten Seluma.
RR ditangkap di Indekosnya yang berada di Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, pada Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH. S.IK menjelaskan, saat penangkapan, RR kedapatan sedang asyik menghisab narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
“RR megaku sebagai polisi, hal itu dilakukan untuk mengelabui para gadis atau cewek-cewek di Media Sosial (Medsos),” kata Malau.
Malau menyatakan, indikasi masih ada korban lain dari tersangka yang mengaku sebagai polisi, karena pihaknya menemukan adanya chatingan tersangka meminta sejumlah uang kepada seorang wanita.
“Kasus ini masih akan terus kita dalami untuk mengungkap korban yang diduga lebih dari satu,” jelas Malau.
Malau menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan RR yakni 1 Unit Sepeda Motor Honda Secopy Warna Cream, 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Secopy Warna Cream dan Alat Hisap Sabu (Bong). (Bay)






