BencoolenTimes.com, – Penyidikan kasus dana Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun 2013 masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Diketahui, 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana bergulir ini.
Mereka adalah AM selaku Ketua Koperasi SM Kelurahan Betungan, Ju selaku Seketaris Koperasi Skip Mandiri Kelurahan Kebun Kenanga, Ru selaku Ketua Koperasi Skip Mandiri dan ZP selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri Kelurahan Tanjung Agung, Sukamerindu dan Padang Jati.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riki Musriza, SH.MH mengatakan, selama penyidikan, sudah sekitar 60 saksi yang diperiksa penyidik. Pihaknya meminta untuk saksi-saksi lainnya untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.
“Para saksi tak perlu khawatir, apabila ada panggilan datang saja, karena hanya diklarifikasi dengan data-data yang ada dengan penyidik,” kata Riki, Rabu (18/1/2023).
Riki menegaskan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada saksi yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap, para saksi untuk kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau ada yang menyulitkan proses penyidikan, dapat dikenakan sanksi sesuai Undang Undang hukum yang ada,” tegas Riki.
Riki menyatakan, saksi yang diperiksa maupun yang akan diperiksa mayoritas sebagai penerima dana bergulir. Riki mengingatkan para saksi, apabila belum bisa memenuhi panggilan penyidik hendaknya mengirimkan surat keterangan.
“Jangan sampai terkesan menghalangi penyidikan, kalau berhalangan hadir, bisa mengirim surat keterangan resmi,” terang Riki.
Riki mengaku, sekitar puluhan saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, namun pemeriksaan saksi yang kooperatif masih terus bergulir.
“Yang makir ada puluhan orang, saat ini masih ada juga yang diperiksa,” ucap Riki.
Sementara, untuk tersangka, hingga kini masih belum ditahan dan dikenakan wajib lapor. Riki menuturkan, untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan dari lembaga auditor.
“Tersangka masih kita minta untuk wajib lapor, untuk kerugian negara masih dalam perhitungan, kemungkinan ratusan juta rupiah,” ungkap Riki.
Para tersangka diduga menggunakan dana bergulir tersebut untuk kepentingan pribadi seperti memperbaiki rumah, membayar hutang dan lainnya.
“Ini menjadi bahan pemeriksaan oleh penyidik, agar para saksi dapat melakukan klarifikasi tersebut,” demikian Riki.
Berdasarkan data terhimpun, tahun 2012 Pemkot Bengkulu menetapkan arah kebijakan APBD Kota dalam bentuk penyaluran pinjaman bergulir. Awalnya, dijagokan menjadi program pemberdayaan ekonomi lokal Samisake. Program didukung Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.
Dari BLUD sendiri tidak menuntut masyarakat untuk mengembalikannya secara langsung. Pada Desember 2021 sebanyak Rp. 2,78 miliar dikembalikan. Seharusnya pada tahun 2020 sudah terselesaikan.
Program dana bergulir Samisake, Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan Rp 1 miliar untuk satu kelurahan. Untuk 67 kelurahan yang ada, Pemkot Bengkulu menyiapkan Rp 67 miliar selama lima tahun. Namun, dalam praktiknya, dana itu tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi bertahap, bervariasi antara Rp 50 juta-Rp 500 juta.
Dana bergulir Samisake disalurkan melalui lembaga keuangan mikro (LKM) berbentuk koperasi di setiap Kelurahan. Pemkot Bengkulu menyeleksi koperasi di tiap Kelurahan untuk menjadi penerima. Hanya satu koperasi yang dipilih untuk tiap Kelurahan. Namun, karena kondisi koperasi amat beragam, akhirnya hanya terpilih 62 koperasi untuk mengelola dana bergulir itu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar R13 miliar. Sementara dari hasil audit independen yang diminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diketahui dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake Kota sudah disetor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BULD) sehingga masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.
Data vali, ada 3 LKM Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM dan LKM Koperasi SPM. Unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake Kota oleh pengurus LKM Koperasi tidak disetorkan ke BLUD. (Bay)






