BencoolenTimes.com – Sampai di Palembang, AMR yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam Dugaan Gratifikasi atau Penyuapan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, langsung dilakukan penahanan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Sampai di Palembang, AMR langsung ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Palembang untuk selama 20 hari kedepan atau terhing 18 Februari 2025 hingga 9 Maret 2025.
Untuk diketahui, AMR yang merupakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang lainnya. Yaitu WAF selaku Wakil Direktur CV.HK mulai tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan 21 Februari 2022 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Serta APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
’’Hari ini tersangka AMR sudah sampai dan langsung dilakukan penahanan, serta di titip ke Rutan Kelas 1A Palembang untuk 20 hari kedepa kedepan,’’ terang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pemkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.
Dilanjutkan Vanny, untuk tersangka WAF dan tersangka APR sudah lebih dulu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk dua puluh hari ke depan di Rutan Kelas 1A Palembang terhitung 17 Februari 2025 sampai dengan 08 Maret 2025 mendatang.
Ketiganya, lanjut Vanny, ditetapkan sebagai tersangka dugaan Gratifikasi atau Penyuapan dari pengembangan baru tindak pidana sebelumnya. Yaitu berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada Tanggal 10 Januari 2025 lalu.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Senin, 17 Februari 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan 3 orang tersebut sesuainya perannya, sebagai tersangka.
’’Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi atau Penyuapan tersebut terkait kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,’’ lanjut Vanny.
Ditambahkan Vanny, kegiatan ini berada di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. ’’Anggarannya bersumber dari Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023,’’ imbuh Vanny.(OIL)






