BencoolenTimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mendapat perlawanan saat melakukan penertiban pedagang yang masih berjualan di bahu jalan di kawasan Pasar Minggu, Sabtu, 13 Desember 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Mariltua Situmorang bersama unsur Kepolisian Kota Bengkulu, TNI, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu sebagai upaya penegakan peraturan daerah.
Sahat menjelaskan, penertiban dilakukan setelah oknum pedagang yang bersangkutan berulang kali diberikan peringatan. Sejak pukul 09.00 WIB, petugas telah mengimbau agar pedagang memindahkan barang dagangannya dari bahu jalan, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
‘’Sudah dilakukan peringatan hingga tiga kali, namun tidak ada upaya memindahkan barang dagangan. Hingga pukul 13.00, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Pamong Praja melakukan penegakan peraturan daerah Kota Bengkulu,’’ kata Sahat.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas berdagang di area terlarang, seperti badan jalan, trotoar, dan jalur hijau di wilayah Kota Bengkulu.
‘’Kami minta para pedagang tidak lagi berjualan di pinggir jalan, baik di badan jalan, trotoar, maupun jalur hijau. Penertiban akan terus kami lakukan, tinggal menyesuaikan pengaturan waktu,” tegas Sahat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Alex Feriansyah, menyatakan, pemerintah telah menyiapkan lokasi resmi bagi para pedagang untuk berjualan.
‘’Pemerintah melalui Disperindag yang mengelola Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall siap menyediakan lapak atau los bagi pedagang sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tidak ada alasan untuk mengatakan tidak tersedia tempat berjualan,’’ ujar Alex.
Alex menambahkan, ketersediaan lapak tersebut telah dipastikan dan siap digunakan oleh pedagang yang ingin berjualan secara tertib dan sesuai aturan.(JUL)






