Home Hukum Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Amankan Residivis Bersama 149 Pohon Ganja

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Amankan Residivis Bersama 149 Pohon Ganja

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong
AMANKAN: Satresnarkoba Polres Rejang Lebong amankan Residivis bersama 149 Pohon Ganja.

BencoolenTimes.com – Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kepemilikan narkoba jenis ganja di wilayah hukum mereka.

Satresnarkoba mengamankan residivis berinisial MHKJ alias Mi (48) warga Kecamatan Curup Utara bersama setidaknya 149 pohon ganja yang ditanam di puluhan bungkus media tanam polybag.

MHKJ alias Mi diketahui menanam ganja di salah satu rumah, kawasan Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara. Saat ini, Mi bersama seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, Mi diketahui merupakan seorang residivis dalam perkara atau kasus yang sama.

‘’Terduga pelaku ini merupakan residivis dalam perkara yang sama, narkoba jenis ganja pada tahun 2014 lalu. Mi divonis selama Empat Tahun Enam Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Curup saat itu,’’ ungkap Kasi Humas.

Kasi Humas merincikan, dari lokasi penangkapan, didapati 14 polybag yang Berisikan 33 batang pohon  kecil ganja dan 20 karung berisikan 42 batang pohon kecil ganja.

Kemudian 18 buah pot plastik yang berisikan 45 batang pohon kecil ganja, 5 pot yang terbuat dari semen yang berisikan 13 batang pohon kecil ganja dan 1 Wadah Besi yang berisikan 3 batang pohon kecil tanaman ganja.

Selanjutnya ada juga 1 buah wadah ember yang berisikan 3 batang pohon kecil diduga tanaman Ganja, 3 buah karung berisikan 7 batang pohon  besar tanaman Ganja dan 1 buah pot plastik yang Berisikan 2 batang pohon besar tanaman diduga ganja.

‘’Serta Satu buah wadah kayu yang berisikan Satu batang pohon besar yang di duga Tanaman Ganja. Serta barang bukti lainnya, termasuk biji-bijian yang diduga sebagai biji ganja untuk di semai,’’ rinci Kasi Humas.

Dilanjutkan Kasi Humas, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran Narkoba Jenis Ganja di wilayah Kecamatan Curup Utara.

Diduga rumah yang menjadi lokasi penanaman Ganja tersebut dicurigai menjadi sumber pererdaran Narkoba Jenis Ganja. Setelah dilakukan penyelidikan mendalami, ternyata benar adanya, rumah tersebut menjadi tempat produksi atau menanam Narkoba Jenis Ganja.

‘’Setelah di lakukan penggerebekan, ternyata benar, dalam rumah ditemukan berbagai barang bukti, mulai dari biji-bijian, daun kering ganja hingga pohon ganja berbagai ukuran,’’ imbuh Kasi Humas.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version