BencoolenTimes.com, – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Mukomuko Provinsi Bengkulu menangkap seorang pria inisial RA (22) warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Selasa (15/9/2020).
RA ditangkap karena diduga menyebarkan video Pornografi.
Penangkapan RA adalah hasil penyelidikan dari Polres Bengkulu setelah mendapatkan laporan adanya dugaan penyebaran video porno di Wilayah Hukum Polres Mukomuko.
Setelah berhasil mengantongi identitas terduga pelaku Polisi langsung bergerak untuk melakukan pengintaian.
Saat diintai beberapa jam, RA akan masuk ke Warung Bakso yang ada di kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko dan ketika itu polisi langsng meringkusnya.
Polisi langsung melakukan menggeledah RA dan menemukan satu unit HP Merk Oppo A12 warna hitam, yang diduga dipakai RA sebagai alat komunikasi pelancar aksinya.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan Pornografi diproses kepolisian secara hukum,” jelas Andy.