Home Hukum Sebelum Berangkat Kerja, Pria di Kota Bengkulu Lakukan ini Kepada Adik Kandungnya

Sebelum Berangkat Kerja, Pria di Kota Bengkulu Lakukan ini Kepada Adik Kandungnya

Sebelum Berangkat Kerja
DIAMANKAN: Pelaku pemerkosaan adik kandung berinisial, HT (29) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu diamankan Tim Resmob Macan Gading, Satreskrim Polresta Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Sebelum berangkat kerja, seorang Pria di Kota Bengkulu, berinisial HT (29) warga Kecamatan Kampung Melayu, tega perkosa adik kandungnya, LM (20).

Sebelum berangkat kerja, Pria berinisial HT, nekat memaksa adik kandungnya bersetubuh. Kejadian miris ini, terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.

Dari penyelidikan polisi, diketahui kejadian berawal saat korban sedang berada di kamar tidurnya. Kemudian secara tiba-tiba, pelaku menggedor pintu kamar korban.

Karena korban tidak menyahut dan tidak membukakan pintu, pelaku akhirnya mendobrak pintu kamar. Saat itu, korban terbangun dan berusaha keluar kamar, namun langsung didorong pelaku ke atas Kasur.

Korban berusaha berteriak dan melepaskan diri dari cengkraman pelaku, namun karena kalah tenaga dan mulut di bekak, korban akhirnya kalah dan pelaku berhasil menyetubuhi  korban secara paksa.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku dengan santai keluar kamar dan menutup pintu kamar korban yang rusak karena didobrak. Selanjutnya pelaku langsung berangkat kerja setelah memuaskan hasratnya terhadap sang adik.

Keesokan harinya, pelaku menemui korban kembali dan mengancam akan membunuh korban jika mengadukan aksi bejat pelaku kepada orang tua mereka. Namun korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Yulam Lam, setelah mendapatkan laporan, Polresta Bengkulu langsung melakuan penyelidikan.

Dengan melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), serta pengumpulan bukti-bukti. Setelah semuanya lengkap, Polresta Bengkulu langsung menurunkan Tim Resmob Macan Gading, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polresta Bengkulu.

‘’Setelah menddapatkan laporan, kita langsung lakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai barang bukti terkait. Baru setelah itu, Tim Resmob Macan Gading, Satreskrim, Polresta Bengkulu diturunkan,’’ terang Sujud membenarkan kejadian tersebut.

Ditambahkan Sujud, Tim Resmob Macan Gading, Senin malam, 17 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB langsung melakukan identifikasi keberadaan pelaku pemerkosaan terhadap adik kandung.

‘’Sekitar pukul 22.30 WIB tadi malam (Senin malam), Tim Resmob Macan Gading berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan,’’ imbuh Sujud.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version