BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang kasus dugaan penjualan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektar di Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang telah menjerat tiga orang yakni Dewi Hastuti selaku Pengembang dan Malidin Sena selaku Mantan Lurah Bentiring serta Asnawi selaku Camat Muara Bangkahulu di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (6/6/2022).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghadirkan Sekda Kota Bengkulu Arif Gunadi untuk didengarkan keterangannya. Pantauan di lapangan, Sekda Kota Bengkulu didampingi Asisten II Setda Kota Saipul Apandi hadir dalam sidang dengan mengenakan pakaian Dinas.
Sekda Kota Bengkulu Arif Gunadi dimintai keterangan sebagai saksi sebagai Mantan Kepala BPKAD Kota Bengkulu.
“Sekda Kota Bengkulu dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang tupoksinya sebagai Mantan Kepala BPKAD dulu,” kata JPU Kejari Bengkulu, Citra saat sidang.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Sekda Kota Bengkulu mangkir atau tidak menghadiri sidang sebagai saksi dengan alasan sedang mendampingi Walikota Bengkulu.
Sekedar informasi, kasus dugaan penjualan lahan Pemkot Bengkulu tersebut telah menjerat tiga orang, dua diantaranya yakni Malidin Sena dan Dewi Hastuti telah divonis hakim, sedangkan satu orang lainnya yakni Asnawi masih dalam proses sidang. (Bay)






