BencoolenTimes.com – Sekolah dilarang wajibkan peserta didik beli buku dan LKS di Kota Bengkulu. Baik itu untuk SMP dan SD sederajat, yang bisa memberatkan orang tua peserta didik.
Sekolah dilarang wajibkan peserta didik beli buku dan LKS, termasuk pungutan lainnya, sesuai intruksi Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengungkapkan, menindaklanjuti perintah Pak Presiden yang diteruskan kepada Gubernur Bengkulu bahwa tidak boleh lagi ada penjualan buku dan LKS di sekolah-sekolah, maupun pungutan lainnya.
‘’Saya memastikan bahwa untuk di Kota Bengkulu dilarang guru-guru memungut ataupun meminta siswa membeli buku dan LKS,’’ ungkap Dedy Wahyudi disela mengikuti retreat di Akmil Magelang, Sabtu, 22 Februari 2025.
Sementara itu, sebelumnya Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan juga menyampaikan bahwa, tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan kepada siswa di Bengkulu atau ‘Bumi Merah Putih’.
Namun, kalau di bumi Raffles ada pungutan kepada siswa silahkan saja. ‘’Di Bumi Merah Putih tidak boleh, kalau di Bumi Raffles lajulah,’’ sampai Helmi.
Gubernur Helmi didampingi Walikota Dedy Wahyudi menegaskan agar instruksi tersebut menjadi perhatian seluruh kepala sekolah di Bengkulu.(JUL)






