Home Hukum Biro Jasa Perjalanan dan Unihaz Bengkulu Masih Upaya Damai, Penyidik Belum Tetapkan...

Biro Jasa Perjalanan dan Unihaz Bengkulu Masih Upaya Damai, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

Biro Jasa Perjalanan
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam.

BencoolenTimes.com – Biro jasa perjalanan CV Lautan Biru Nusantara (LBN) dan Unihaz Bengkulu, hingga Jumat, 21 Februari 2025 masih melakukan proses upaya perdamaian.

Biro jasa perjalanan CV LBN dan Unihaz Bengkulu sudah melaksanakan dua kali pertemuan terkait tindaklanjut pemberangkatan Mahasiswa FH Unihaz yang akhrnya gagal melaksanakan Prakerin (Praktek Kerja Industri).

Namun dari dua kali pertemuan tersebut, belum didapatkan kesepakatan terkait masalah tindaklanjut dari kejadian gagalnya mahasiswa dan dosen FH Unihaz ke Malang dan Yogya.

Disisi lain, Polresta Bengkulu sudah mengamankan Dua orang dari CV LBN, masing-masing Pasangan Suami Istri (Pasutri) FL dan TL. Keduanya diamankan setelah ada pihak Kampus Unihaz Bengkulu membuat laporan resmi dugaan korban penipuan

Namun hingga saat ini, Polresta Bengkulu belum menetapkan tersangka terkait laporan dugaan penipuan penggelapan dana pemberangkatan kegiatan Prakerin Mahasiswa FH Unihaz Bengkulu.

Dikatakan PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam pihaknya sudah mengumpulkan keterangan saksi baik dari pihak kampus, mahasiswa, hingga pihak CV LBN sendiri.

Namun dalam perjalanan proses penyidikan ada permintaan dari kedua belah pihak agar difasilitasi untuk bisa dipertemukan terlebih dahulu dan hal tersebut sudah dilakukan antara CV LBN dan Kampus Unihaz.

Hanya saja, baik pertemuan pertama maupjn pertemuan kedua, antara kedua belah pihak belum menemukan titik kesepakatan. ‘’Sudah dua kali pertemuan, tapi antara kedua belah pihak belum ada kesepakatan,’’ sebut Sujud.

Selain itu, Sujud mengungkapkan, bahwa mereka memang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. ‘’Kita memang belum menetapkan tersangka, karena ada yang masoh dilengkapi,’’ ungkap Sujud.

Sebelumnya, pihak Kampus Unihaz Bengkulu mengumumkan bahwa Dekan Fakultas Hukum (FH) Alauddin, dinonaktifkan pasca kejadian Mahasiswa FH Unihaz gagal berangkat Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang sempat heboh di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Unihaz Bengkulu nonaktifkan Dekan FH mereka, diakui sudah melalui proses dan pertimbangan dari pihak Kampus Unihaz. Pernyataan tersebut disampaikan Rektor Unihaz Bengkulu Arifah Hidayati, saat konferensi pers bersama wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

Menurut Harifah, banyak hal yang menjadi pertimbangan sehingga Dekan FH Unihaz, Alauddin di Nonaktifkan. ‘’Untuk sementara ini, hanya untuk pak dekan, saya sudah sampaikan, ini berdasarkan norma, keterangan-keterangan, investigasi dan hasil rapat,’’ kata Arifah.

‘’Tentunya dari hasil rapat, kita pasti ada hal-hal yang membuat keputusan kebijakan tersebut keluar,’’ sambung Arifah.

Ditanya apakah karena ada informasi dugaan Dekan FH tersebut menerima uang dari pihak biro perjalan sebesar Rp 45 juta, Arifah langsung membantah. Karena mereka juga memiliki aturan kepegawaian dan tatalaksana organisasi.

‘’Saya pikir bukan itu (Uang 45 Juta Rupiah), jadi artinya didalam aturan kepegawaian kita, didalam tata laksanana organisasi yang ada di unihaz ini, tentunya secara konfrehensif dan kompliketit, tidak bisa kita mengatakan hanya karena itu, kemudian ini (dekan) di nonaktifkan,’’ bantah Arifah.

Selain itu, Arifah juga mengatakan, soal uang Rp 45 juta yang diduga diterima sang dekan dari perusahaan biro jasa perjalanan tersebut, mereka belum mendapatkan laporan resmi dari sang dekan.

‘’Kalau mengatakan masalah terbukti atau tidak, kitakan belum mendapatkan laporan resmi dari pihak dekannya,’’ kata Arifah.

Dilanjutkan Arifah, terkait nasib mahasiswa yang gagal berangkat untuk melaksanakan Prakerin, mereka tetap meninggu hasil perkembangan proses yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

Apalagi sejauh ini, prosesnya belum menunjukan untuk mereka bisa membuat keputusan yang bisa memastikan. Namun dipastikan, Mahasiswa tetap mendapatkan pelayanan dengan baik di Kampus Unihaz.

‘’Yang namanya Prakerin itu adalah salah satu mata kuliah dalam kurikulum, maka itu tetap harus dilaksanakan. Kita liat proses, bagaimana kita melihat aliran dana dan aliran dana tidak hanya 45 juta, semua aliran dana yang kita kaji, bukan hanya sebagian kecil saja dan dari sana nanti kita bisa menyimpulkan,’’ imbuh Arifah.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version