Home Hukum Selama Masuk DPO, Mantan Kades Bersembunyi di Jakarta

Selama Masuk DPO, Mantan Kades Bersembunyi di Jakarta

Selama Masuk DPO
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Reno Wijaya

BencoolenTimes.com – Selama masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), Mantan Kepala Desa (Kades) Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, SE mengaku bersembunyi di Kota Jakarta.

Selama masuk DPO, SE yang menjabat sebagai Kades Turan Baru hingga tahun 2018 ini, bersembunyi di Jakarta karena informasinya anak tertuanya juga ada di Jakarta.

‘’Kalau informasi sementara, SE ini bersembunyi di Jakarta selama masuk DPO, karena ada anak tertuanya juga tinggal di Jakarta. Namun yang jelas, dia pulang lagi ke desa asalnya di Kecamatan Curup Selatan karena mau masuk puasa,’’ terang Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya didampingi Kanit Tipikor, Aipda Riko Andricha.

Selain itu, sambung Reno, SE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan ADD dan DD TA 2017 Desa Turan Baru ini, uang yang diselewengkan habis untuk memenuhi kebutuh pribadinya.

‘’Dugaan sementara, uang yang diselewengkan Tersangka SE ini habis untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Tapi ini masih kita dalami, karena kita masih melakukan pemeriksaan terhadap SE,’’ sambung Reno.

Ditambahkan Reno, untuk potensi adanya tersangka lain selain SE, mereka belum bisa memastikan dan masih fokus terhadap SE. ‘’Sejauh ini baru SE yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun ini masih terus kita kembangkan untuk kemungkinan yang lain,’’ demikian Reno.

Diberitakan sebelumnya, SE diketahui masuk DPO Polres Rejang Lebong sejak awal tahun 2024. Setelah satu tahun masuk DPO, diketahui SE pulang kerumahnya di Desa Turan Baru, pada akhir Februari 2025.

Polres Rejang Lebong yang mendapat informasi kepulangan SE, langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, SE tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke Polres Rejang Lebong.

SE ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran (TA) 2017. Proses penyidikan perkara ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan TPK pengelolaan ADD dan DD TA 2017 di Desa Turan Baru, mencapai Rp 533,881 juta. Nilai kerugian negara tersebut, timbul dari 5 item kegiatan.

Dengan rincian, terbesar dari kegiatan Pembangunan Jembatan Beton sebesar Rp 404,825 juta dan Pembangunan Badan Jalan Dusun I dan Dusun II tang mencapai Rp 106 juta.

Ditambah kerugian negara dari Pembangunan Jalan Rabat Beton sebesar Rp 9,184 juta, Pembangunan Bahu Jalan sebesar Rp 8,491 juta dan dari Pajak yang belum disetor sebesar Rp 5,351 juta.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version