
BencoolenTimes.com – Selama pelarian, Terpidana Perkara Penganiyaan, Stefanus Richard Kysi Pratama yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, mengaku hidup berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lainnya.
Selama pelarian, Terpidana Perkara Penganiayaan, Stefanus sempat masuk DPO selama satu tahun 11 bulan. Namun sejak dua minggu belakangan, keberadaannya tercium Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, pengejaran yang dilakukan selama dua minggu belakangan akhirnya membuahkan hasil.
’’Karena terpidana ini melarikan diri dengan cara berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lainnya. Namun alhamdulillah Tim Tabur Kejati Sumsel tetap berhasil mendeteksi keberadaan terpidana Stefanus ini dan menangkapnya di Kota Palembang,’’ terang Vanny.
Disebutkan Vanny, awalnya dari Kota Palembang, terpidana Stefanus melarikan diri ke Kota Lubuklinggau, lalu ke Kota Jambi. Selanjutnya buronan melarikan diri lagi ke Kota Riau lalu terakhir ke Kota Banda Aceh.
’’Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di Kota Palembang, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana di rumah orang tua terpidana di Kota Palembang pada saat terpidana sedang istirahat,’’ demikian Vany.
Untuk diketahui, Tim Tabur Kejati Sumsel menangkap Terpidana Stefanus saat sedang istirahat di rumah orang tuanya di Kota Palembang, pada Selasa 25 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan di pimpin langsung Kasi V, Adi Chandra, SH, MH sekaligus Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel. Diketahui Terpidana Stefanus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia).
Stefanus merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana ‘Melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak’. Stefanus dinyatakan terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan Putusan PN Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg, lanjut Vanny, tanggal 04 April 2023, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun 3 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.(OIL)





