
BencoolenTimes.com – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap Stefanus Richard Kysi Pratama yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejari Palembang dalam kasus penganiayaan terhadao anak.
Tim Tabur Kejati Sumsel menangkap Stefanus saat sedang istirahat di rumah orang tuanya di Kota Palembang, pada Selasa 25 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan di pimpin langsung Kasi V, Adi Chandra, SH, MH sekaligus Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel. Diketahui Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia).
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Stefanus Richard Kysi Pratama merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana ‘Melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak’
‘’Stefanus dinyatakan terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,’’ sampai Vanny.
Berdasarkan Putusan PN Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg, lanjut Vanny, tanggal 04 April 2023, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun 3 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
’’Terpidana Stefanus ini sudah dimasukkan dalam DPO kurang lebih selama satu tahun dan sebelas bulan. Untuk menghindari petugas, Stefanus selalu hidup berpindah-pindah,’’ lanjut Vanny.
Saat ini, terpidana Stefanus setelah berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, langsung di giring ke Kejati Sumsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
’’Setelah berhasil ditangkap tanpa perlawanan, terpidana Stefanus langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya,’’ demikian Vanny.(OIL)





