
BencoolenTimes.com – Seorang pria beristri, berinisial VA alias Ve (32) warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong diamankan anggota Polres Lebong. Ve diamankan polisi saat sedang berada di tempatnya bekerja, yaitu di kawasan Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, pada Rabu (13/3) sore.
Ve diduga melakukan aksi pornografi sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf D dan E Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ve diduga telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengexspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara Eksplisit memuat D : Ketelanjangan atau Tampilan yang mengesankan Ketelanjangan, dan E :Alat Kelamin, yang terjadi di Wilkum Polres Lebong.
Diungkapkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.IK, MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Wiwin Nopriansah, S.Sos, korban dan suami korban sebelumnya sempat mendapat ancaman dari pelaku. Dimana korban yang memutuskan hubungan dengan pelaku sudah diancam pada Agustus 2022 lalu.
‘’Korban sempat diancam sejak tahun 2022 lalu, karena pelaku tidak terima korban tidak mau lagi dekat dengan pelaku. Ancaman pelaku, yaitu jika korban dekat atau menikah dengan pria lain, maka video aib (VCS) mereka akan disebar pelaku,’’ terang Rizky.
Bahkan, sambung Rizky, sebelum video disebar pada Januari 2024 lalu, pelaku sempat mengancam suami korban melalui media sosial facebook (FB). Dimana pelaku diduga menggunakan akun facebook palsu meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada suami korban. Jika tidak dipenuhi, pelaku akan menyebarkan video aib korban ke medsos.
‘’Diduga, karena tidak dipenuhi oleh suami korban, tepatnya 18 Januari 2024 dengan menggunakan akun FB ‘Pesulap Merah’, pelaku menyebarkan video aib VCS tersebut. Karena tidak terima, korban akhirnya melaporkan persoalan tersebut diakhir Januari 2024 lalu ke Polres Lebong,’’ sambung Rizky.
Dilanjutkan Rizky, setelah mendapatkan laporan, mereka langsung melakukan penyelidikan mendalam. Mulai dari mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan saksi, termasuk pemeriksaan saksi ahli. Hingga akhirnya diketahui dan disimpulkan laporan tersebut naik ke proses penyidikan dan menetapkan Ve sebagai tersangka.
‘’Kita gelar perkara penetapan tersangka Rabu (13/3) pagi dan selanjutkan mengamankan pelaku Ve beserta barang bukti pada sore harinya pukul 15.00 WIB di tempatnya bekerja. Saat ini, Ve masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ demikian Rizky.(OIL)





