
BencoolenTimes.com – Senator Apt. Destita Khairilisani, S.Farm, M.SM, menyoroti kasus kelebihan kuota penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Bengkulu dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senin, 29 September 2025.
Senator asal Bengkulu itu menyebut kasus Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tersebut telah viral hingga tingkat pusat dan menjadi momentum untuk memperbaiki SPMB kedepannya.
Ia mengapresiasi adanya langkah dari Ombudsman serta tindak lanjut pemerintah provinsi, namun meminta Kemendikdasmen ikut memberikan pendampingan agar permasalahan serupa tidak terulang.
‘’Ada 72 siswa yang sudah belajar satu bulan dan membeli perlengkapan sekolah, namun akhirnya dipindahkan. Ini menunjukkan masih ada ruang perbaikan, khususnya terkait aplikasi SPMB yang perlu lebih transparan, akuntabel, dan bebas intervensi manual,’’ ujarnya.
Menurut Destita, sistem penerimaan perlu dimonitor secara langsung agar publik bisa mengakses data siswa yang diterima maupun tidak, sehingga potensi masalah dapat terdeteksi lebih awal.
Ia juga menyambut baik rencana penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu poin seleksi jalur prestasi. ‘’Kami siap bekerjasama dengan Kemendikdasmen untuk mensosialisasikan kebijakan ini ke daerah, agar pelaksanaannya lebih lancar,’’ tambahnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan mulai tahun ajaran 2026/2027 jalur prestasi akademik dalam SPMB akan menggunakan nilai TKA. Hal ini dinilai lebih valid dibandingkan nilai rapor yang bervariasi antar sekolah.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. ‘’Tujuan TKA bukan untuk mempersulit, melainkan meningkatkan prestasi dan mendorong semangat belajar,’’ tegas Mu’ti.
Ia juga akan mengawal kasus SMAN 5 Kota Bengkulu dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB agar kedepan tidak ada lagi kesalahan yang dapat menimbulkan celah kecurangan.(JUL/RLS)





