BencoolenTimes.com – Sepekan sejak posko pengaduan korban dugaan arisan dan investasi bodong dibuka oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu, jumlah pelapor terus bertambah.
Warga yang mengaku menjadi korban dugaan arisan dan investasi bermasalah yang menyeret nama Nike Chahyandarie alias Yeyen terus berdatangan setiap hari untuk menyampaikan pengaduan.
Laporan tidak hanya berasal dari Kota Bengkulu, tetapi juga mulai datang dari luar daerah. Bertambahnya jumlah pelapor membuat total kerugian yang dilaporkan para korban kini telah menembus ratusan juta rupiah.
Angka tersebut diperkirakan masih akan terus meningkat karena sejumlah korban lain disebut sedang menyiapkan dokumen dan bukti pendukung sebelum melapor secara resmi ke posko pengaduan.
Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, April, mengatakan posko dibuka sejak 6 Juni 2026 sebagai respons atas banyaknya masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat mengikuti program arisan atau investasi yang diduga dikelola Yeyen.
”Setiap hari ada saja masyarakat yang datang melapor. Bahkan Senin pagi ini kembali ada korban baru yang menyampaikan pengaduan. Saat ini kami masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh laporan yang masuk,” kata April, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut dia, seluruh data dan bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar bagi LPK-RI untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus menentukan langkah lanjutan terhadap pihak yang dilaporkan.
Sebelumnya, salah seorang korban berinisial MY mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Ia mengikuti program arisan dan pinjaman yang dikelola terlapor sejak awal 2025. Pada tahap awal, pencairan dana berjalan lancar sehingga membuat peserta semakin percaya dan terus menyetorkan dana.
Namun kondisi berubah memasuki Mei 2026. Dana yang dijanjikan tidak lagi dicairkan, sementara komunikasi dengan pengelola disebut terputus.
“Pencairan pertama berjalan sesuai perjanjian. Tetapi sejak Mei 2026 sudah tidak ada respons lagi. Total kerugian saya sekitar Rp20 juta,” ujar MY.
Laporan juga datang dari luar Provinsi Bengkulu. Seorang dokter asal Kabupaten Bengkulu Utara berinisial MMS (31), yang kini berdomisili di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
MMS mengaku mengetahui keberadaan posko pengaduan setelah memperoleh informasi dari rekan-rekannya dan melihat pemberitaan yang beredar di media sosial. Ia berharap dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan secara penuh.
”Saya berharap LPK-RI dapat membantu memperjuangkan pengembalian uang saya sebesar Rp30 juta tanpa dicicil karena dana tersebut saya perlukan untuk membantu pelunasan rumah,” katanya.
April mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar tidak ragu melapor dengan membawa bukti pendukung, seperti bukti transfer, percakapan, tangkapan layar, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan.
”Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Semakin banyak data dan bukti yang terkumpul, semakin kuat dasar untuk menempuh langkah hukum berikutnya,” tegasnya.
Di sisi lain, upaya penyelesaian secara persuasif yang ditempuh para korban melalui somasi kepada Yeyen juga belum membuahkan hasil. Somasi yang dilayangkan melalui LPK-RI disebut ditolak dan hingga kini tidak mendapat respons substantif.
Padahal sebelumnya pihak kuasa hukum Yeyen sempat mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan dan data kerugian. Namun setelah laporan korban terus bermunculan dan somasi disampaikan, tidak ada langkah penyelesaian yang diberikan kepada para pelapor.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang guru asal Kota Bengkulu berinisial K (28) melaporkan dugaan penipuan arisan cair ke Polda Bengkulu. Dalam laporan dengan Nomor: LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Dengan terus bertambahnya jumlah pelapor dalam sepekan terakhir menunjukkan dugaan arisan dan investasi bermasalah yang menyeret nama Yeyen bukan lagi persoalan yang berdiri sendiri. Posko pengaduan yang dibuka LPK-RI kini menjadi titik kumpul para korban untuk memperjuangkan pengembalian dana sekaligus mencari kepastian hukum atas kerugian yang mereka alami. (JUL)




