Home Hukum Sering Pukul Istri, Warga Ketahun Ditangkap

Sering Pukul Istri, Warga Ketahun Ditangkap

Tersangka saat dalam pemeriksaan penyidik

BencoolenTimes.com, – SA (26) warga Ketahun Bengkulu Utara ditangkap anggota Polsek Ketahun atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

SA dilaporkan oleh istrinya sendiri yang sudah tidak tahan lantaran diduga mendapat perlakuan kasar setiap terjadi keributan dalam rumah tangga.

Kapolsek Ketahun, Iptu Indro Witayuda Prawira saat dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021) mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban pihaknya langsung mengamankan tersangka di kediamannya, Sabtu (6/2/2021).

Indro menjelaskan, KDRT ini bermula saat tersangka pulang dari kerja, dimana terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka.

Namun lantaran terbawa emosi, tersangka memukul korban dengan tangan kosong. Saat itu korban mencoba melawan dan tanpa fikir panjang, tersangka langsung memukul istrinya dengan menggunakan as mobil.

Pasca kejadian tersangka sempat menyuruh korban untuk tidak keluar dari rumah, namun saat tersangka lengah korban kabur dari rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Karena sudah tak tahan atas sikap suaminya yang kerap memukulinya, maka dari itu korban melaporkan kejadian ini,” terang Indro.

SA diancam pasal tindak pidana yang tercantum dalam pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan,” demikian Indro. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version