
BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu menambah dua tersangka lagi dalam kasus perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Kedua tersangka ini berinisial RM selaku PPTK perjalanan dinas staff dan LF selaku staff PPTK. Kedua tersangka ini susulan lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Diantaranya mantan Sekwan Provinsi Bengkulu insial E, mantan Kasubbag Umum Sekwan Provinsi Bengkulu inisial RP, mantan Bendahara Sekwan Provinsi Bengkulu inisial D, PPTK perjalanan dinas staff Sekwan Provinsi Bengkulu inisial RF, staff pembantu bendahara insial AY.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH MH didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH MH mengatakan kedua tersangka tambahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bengkulu Nomor: PRINT-654/L.7/Fd 2/06/2025 tanggal tanggal 23 Juni 2025.
“Hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu tindak pidana khusus telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang berisial LFS dan RM selaku bendahara di Sekwan,” kata Ristianti pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
Dalam proses penyidikan, ada sebanyak 8 saksi telah dimintai keterangan pada hari ini tanggal 10 Juli 2025 dan sebagai saksi lainnya tidak menghadiri.
“Sebanyak 8 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan hari ini,” tambahnya.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(JUL)





