Home Pemprov Bengkulu Setelah Ambulance Gratis, Gubernur Helmi Keluarkan Intruksi Soal Ijazah, Berikut Penjelasannya

Setelah Ambulance Gratis, Gubernur Helmi Keluarkan Intruksi Soal Ijazah, Berikut Penjelasannya

Setelah Ambulance Gratis
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

BencoolenTimes.com – Setelah ambulance gratis di RSUD M. Yunus dan RS Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kembali mengeluarkan intruksi baru untuk kebijakan soal Ijazah Seprovinsi Bengkulu.

Setelah Ambulance Gratis, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan intruksi Gubernur nomor: 900/010/Dikbud tahun 2025.

Tentang larangan menahan ijazah pada satuan pendidikan SMAN, SMKN dan SLB di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2025.

Dalam surat menyebutkan bahwa, instruksi tersebut merupakan wujud untuk mendukung pelaksanaan program bantu rakyat di bidang pendidikan dan mendukung perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi satuan pendidikan menengah atas negeri, SMKN, satuan pendidikan khusus negeri.

‘’Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, kemrin saya sudah menandatangani surat instruksi ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, SMK SMA negeri sederajat di provinsi Bengkulu untuk tidak menahan ijazah siswa siswi SMA SMK sederajat apapun alasannya,’’ kata Helmi Hasan menyampaikan pesan melalui sebuah video.

Kedua, Helmi Hasan menginstruksikan agar tidak melarang siswa mengikuti ujian apapun alasannya serta tidak membebani siswa ataupun orang tua siswa dengan diminta sumbangan apapun seperti meminta siswa untuk membeli buku LKS di sekolah.

‘’Tidak membebani orang tua siswa siswi dengan cerita sumbangan apapun,’’ sambung Helmi.

Helmi menekankan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap instruksi tersebut dan melaporkan kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

Surat instruksi ini merupakan salah satu janji Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Mian pada saat waktu kampanye pada Pilkada yang lalu.

Sebelumnya juga, Helmi Hasan sudah lebih dahulu mengeluarkan surat keputusan untuk menggratiskan mobil ambulance di RSUD M. Yunus dan RSKJ Seoprpato Bengkulu.

dalam keputusan tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengintruksikan agar penggunaan Ambulance di RSUD M. Yunus dan RSKJ Soeprapto Bengkulu tidak dikenakan biaya. Untuk biaya operasional dan lainnya akan dibebankan kepada APBD, agar masyarakat tidak lagi terbebani oleh biaya Ambulance.

Kebijakan soal Ambulance Gratis di RSUD M. Yunus dan RSKJ Soeprapto Bengkulu tersebut dikeluarkan setelah Gubernur dan Wagub Bengkulu, Helmi Hasan dan Mian dilantik di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version