
BencoolenTimes – Setelah dilantik Bupati Lebong, Kopli Ansori pada Kamis siang, 30 Januari 2025, Mustarani Abidin, resmi kembali menjabat Sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong.
Setelah dilantik Bupati Kopli, Mustarani Abidin memberikan beberapa keterangan kepada wartawan, terkait perjalanannya hingga kembali dilantik menjadi Sekda Kabupaten Lebong.
Setelah dilantik, Mustarani Abidin mengungkapkan, dirinya belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi alasan BKN merekomendasikan dirinya kembali dilantik. Karena salah satunya, SK memang belum dipegang oleh dirinya.
‘’Kalau dasarnya saya belum tahu, karena SK belum saya pegang. Tapi seperti yang dibacakan tadi, kayaknya berdasarkan surat pengacaa saya ke BKN,’’ ujar Mustarani.
Tapi yang jelas, sampai Mustarani, beberapa pihak sempat disurati pengacaranya, termasuk ke BKN. ‘’Yang mana yang di respon oleh pemerintah pusat, itu yang saya belum tahu,’’ sampai Mustarani.
Dari awal, sambung Mustarani, dirinya memang sudah berkoordinasi dengan pengacara untuk langkah-langkah hokum yang diambil. Setelah itu, langkah hukumnya kemana saja, itu sudah sepenuhnya diserahklan kepada pengacara.
‘’Termasuk apakah ke PTUN, Menteri Dalam Negeri, maupun ke BKN dan lain sebagainya, itu sepenuhnya sudah ddiserahkan kepada pengacara saya,’’ sambung Mustarani.
Tapi yang jelas, tambah Mustarani, segala proses yang dilakukan pengacaranya, diikuti olehnya. Seperti keberatan administrasi kepada Bupati Lebong, Gubernur Bengkulu, hingga ke atas (pusat).
‘’Prosesnya saya ikuti, mengajukan keberatan administrasi kepada Bupati Lebong, sepertinya tidak ditanggapi. Kemudian banding ke Gubernur Bengkulu, sama tidak ditanggapi dan naik terus hingga ke atas (Pusat,’’ imbuh Mustarani.
Berita sebelumnya, Mustarani Abidin dilantik lagi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Kamis siang, 30 Januari 2025. Pelantikan dilakukan langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori di Gedung Pola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Mustarani Abidin dilantik lagi menjadi Sekda Lebong lantaran adanya Rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dimana sebelumnya, Mustarani saat masa jabatannya habis sebagai Sekda Lebong, mengikuti Uji Kompetensi (Ukom), namun rekomendasinya belum keluar dan jabatan Sekda Lebong saat itu akhirnya di isi oleh Mahmud Siam sebagai Penjabat Sekda selama tiga bulan.
Bupati Lebong, Kopli Ansori yang dikonfirmasi wartawan saat selesai melantik Sekda Lebong mengatakan, bahwa dalam perjalanan roda pemerintahan, sering ada salah dan permasalahan.
Namun begitu, Pemkab Lebong tetap berusaha melakukan pembenahan yang salah satunya, tunduk dengan atasan. ‘’Katakana ada permasalahan itu, bagaimaan kita sealu membenahi dan memperkuat, bukti kita tunduk terhadap atasan atau tunduk kepada hirarki-hirarki yang ada, baik kementerian maupun instruksi presiden,’’ kata Bupati Kopli.
Terkait Pelantikan Sekda, Bupati Kopli menyampaikan, pada saat uji kompetesi yang dilakukan beberapa bulan lalu, hasil atau rekomendasi memang belum keluar.
‘’Alhamdulillah beberapa waktu lalu sudah keluar rekomendasi dari BKN, untuk Mustarani diangkat kembali (Menjadi Sekda). Maka dalam hal ini saya sebagai Bupati Lebong, tentu tidak mau terkesan tidak tunduk kepada aturan dan tidak taat kepada rekomendasi atasan,’’ sampai Bupati Kopli.
Mudah-mudahan, lanjut Bupati Kopli, selama ini terjadi kekosongan, dengan telah dilantiknya Mustarani Abidin sebagai Sekda, roda pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
‘’Semoga (Mustarani Abidin) dalam menjalankan fungsi sebagai Sekda kedepannya jauh lebih baik lagi,’’ lanjut Bupati Kopli.
Ditambahkan Bupati Kopli, soal rekomendasi tersebut baru keluar sekarang atau setelah Pilkada Lebong selesai, mereka sudah melakukan penelusuran.
‘’Kita sudah menelusuri, sebenarnya karena pada pelaksanaan pilkada yang kemaren, yang menjadi ganjalan-ganjalan, sehingga menghambat rekomendasi itu keluar,’’ imbuh Bupati Kopli.(OIL)





