Home Info Daerah Rejang Lebong Setelah Menikah, Pengantin Baru di Kabupaten Rejang Lebong Bisa Langsung Dapat KK...

Setelah Menikah, Pengantin Baru di Kabupaten Rejang Lebong Bisa Langsung Dapat KK Baru

Setelah Menikah, Pengantin Baru
MOU: Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari dan Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, Lukman menandatangani MoU terkait penerbitan KK untuk Pengantin Baru.

BencoolenTimes.com – Setelah menikah, Pengantin Baru di Kabupaten Rejang Lebong, bisa langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK). Hal ini seiring telah dilaksanakannya Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong.

MoU ditandatangani Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari dan Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, Lukman. Sertak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Rehang Lebong, Rosita.

Dijelaskan BUpati Fikri Thobari, MoU yang dilakukan bersama Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong tersebut, tidak lain dalam rangka meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembuatan dokumen kependudukan.

Kerja sama ini, juga bertujuan untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang baru menikah. Karena biasanya pengurusan KK untuk pisah dari KK lama, dilakukan dengan jedah waktu yang cukup lama.

‘’Selama ini banyak masyarakat mengeluhkan lambatnya pengurusan dokumen pasca menikah. Karena setelah menikah mereka (Pengantin Baru) pasti akan membuat KK baru dan dengan MoU yang sudah kita buat bersama Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, mereka bisa langsung dapat KK baru setelah ijab Kabul,’’ terang Bupati Fikri Thobari.

Melalui kolaborasi ini, lanjut Bupati Fikri, pasangan suami istri yang baru akan langsung memiliki KK baru. ‘’Setelah sah menjadi suami istri, pengantin baru ini, KK baru mereka akan langsung didapatkan, tanpa harus melalui proses panjang seperti sebelumnya,’’ imbuh Bupati Fikri Thobari.

Sementara itu, Kakan Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, Lukman mengungkapkan, MoU tersebut merupakan gagasan lama yang baru bisa terealisasi dizaman Kepemimpinan Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.

‘’Ini adalah langkah konkret dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan efisien. Kami berterima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran Pemkab Rejang Lebong, sehingga MoU ini bisa terwujud,’’ ucap Lukman.

Sedangkan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, Rosita menambagkan, integrasi layanan ini akan memangkas waktu tunggu kepemilikan dokumen kependudukan bagi pasangan baru menikah.

‘’Ke depan, setelah prosesi ijab kabul, pasangan akan langsung mendapatkan KK baru, asalkan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum pernikahan dilangsungkan,’’ sebut Rosita.

MoU ini diharapkan menjadi solusi atas kendala administrasi yang kerap dialami masyarakat dan menjadi langkah awal menuju layanan kependudukan yang lebih modern dan responsive.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version