Home Hukum Setubuhi Gadis 16 Tahun, Oknum Mahasiswa Ditangkap

Setubuhi Gadis 16 Tahun, Oknum Mahasiswa Ditangkap

Foto Ilustrasi

BencoolenTimes.com, – Tim Resmob Macan Gading dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH, bersama Kanit PPA IPDA Arnita Ninggolan, SH, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri SH menangkap seorang mahasiswa asal Kabupaten Kaur lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis berusia 16 tahun di salah satu Hotel di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

“Terduga pelaku diamankan, Senin (12/12/2022) malam. Usai menerima laporan korban kita langsung penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Rabu (14/12/2022).

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menambahkan,
pengungkapan bermula dari diterimanya laporan keluarga korban yang tidak menerima atas korban perempuan berusia 16 tahun yang telah melayani seorang laki-laki di salah satu Hotel Kawasan pariwisata Pantai Panjang Bengkulu.

“Perkara masih dalam tindaklanjut Unit Perindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bengkulu,” demikian Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version