BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang remaja 15 tahun lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kekasihnya berumur 16 tahun yang dikenalnya lewat Media Sosial (Medsos) Facebook.
“Tersangkanya anak dibawah umur masih berusia 15 tahun dan merupakan pacar korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan S.Ik saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Jery Antonius Nainggolan mengungkapkan, dugaan pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan November 2020 lalu di dan dilaporakan oleh orang tua korban dengan LP/373-8/11/2021/BKLPOLRES BK1 UTARA, Tanggal 22 Februari 2021.
Tersangka berpacaran dengan korban sejak Bulan November tahun 2020 yang dikenal korban melalui chat Facebook sekitar bulan Oktober 2020 lalu.
Tersangka memaksa korban untuk masuk kedalam kamar tersangka dengan cara mengangkat korban, yang saat itu kondisi rumah sepi.
Setelah masuk didalam kamar, tersangka kemudian mengunci pintu kamar dan langsung melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
“Tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (I) Jucto Pasal 76 D subsider Pasal 82 Ayat (1) jucto Pasal 76 huruf E Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Jery Antonius Nainggolan. (Bay)






