BencoolenTimes.com, – Terduga aktor utama kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsisi Ilegal yakni Evi alias Evan selaku Direktur PT. Evron Raflesia nampaknya bernafas lega. Pasalnya, dalam sidang lanjutan dua terdakwa yakni Bambang dan M. Agustin, Evi alias Evan tidak datang lagi, dan ini terhitung ketiga kalinya Evi alias Evan mangkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (11/10/2023).
Anehnya lagi, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hanya membacakan kesaksian Evi alias Evan secara tertulis. Bahkan, yang dibacakan JPU hanya kesaksian Evi alias Evan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian atau penyidik.
Selain itu, saksi Evi alias Evan yang awalnya terancam dijemput paksa jika 3 kali mangkir dalam sidang. Namun dalam hal ini batal dijemput paksa, lantaran tidak ada penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu saat sidang lanjutan yang diketuai langsung Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Fauzi Isra.
JPU Kejati Bengkulu, Zainal Efendi, SH.MH menjelaskan, dari keterangan saksi Evi alias Evan yang digali melalui digital forensik oleh JPU, bahwa memang saksi Evi alias Evan berkomunikasi dengan terdakwa Bambang yang kemudian bernegosiasi masalah harga BBM.
“Disitu juga dari translate percakapan itu menggunakan bahasa daerah. Saksi ahli dari Migas dalam hal ini memang mengenai jual beli berdasarkan pasal 55 Undang-undang Migas itu harus punya izin. Apalagi minyak subsidi, tidak boleh diperuntukkan untuk industri,” kata Zainal usai sidang.
Disinggung terkait ketidakhadiran saksi Evi alias Evan ketiga kalinya, Zainal menyatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut dan layak terhadap saksi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang bersangkutan (saksi Evi alias Evan red-) tidak hadir dan tidak ada keterangan, tapi karena dalam hal ini kita menyampaikan kepada majelis, kita minta dikeluarkan penetapan untuk dilakukan upaya paksa, akan tetapi pertimbangan hakim, karena ini adalah ingin mempercepat persidangan dikarenakan masa penahanan sudah habis, maka hakim memperkenankan BAP yang ada dalam berkas perkara dibacakan,” ungkap Zainal.
Zainal menyebut, sementara ini dalam sidang dua terdakwa ini, saksi Evi alias Evan tidak perlu hadir dalam sidang, namun dalam perkara yang saksi menjadi tersangka, Evi alias Evan wajib hadir.
“Untuk saat ini, dalam perkara Bambang, tidak diperlukan, tapi dalam perkara yang bersangkutan nanti wajib, karena posisinya yang bersangkutan bukan lagi saksi, tapi tersangka,” sebut Zainal.
Sementara, mengenai telah ditetapkannya Evi alias Evan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sejauh ini JPU telah memberikan petunjuk secara formil dan materil kepada penyidik. “Kita masih menunggu berkas perkaranya,” tutur Zainal.
Diketahui, saat ini saksi Evi alias Evan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus BBM Ilegal ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bengkulu.
Dilansir dari berita sebelumnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa, kedua terdakwa membeli 30 Ton BBM subsidi menggunakan barcode palsu di SPBU Arga Makmur Bengkulu Utara dengan harga murah. Para terdakwa ini diperintahkan PT. Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi. Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut diduga menjual kembali BBM ke sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu dengan harga tinggi.
Namun untuk perusahaan industri mana saja yang membeli BBM subsidi ilegal dari PT. Sinar Jaya Selaras belum terungkap ke publik. Tapi berdasarkan informasi terhimpun, terdakwa menjual ke perusahaan tambang batu bara dan perkebunan.
Sedangkan diketahui bahwa, perusahaan industri dilarang menggunakan BBM subsidi. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Madeskar selaku sopir dari PT. Sinar Jaya Selaras yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, 30 ton solar subsidi dari kedua terdakwa dijual kembali ke pihak industri atas perintah saksi Zuhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras.
Lalu, saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Madeskar telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke perusahaan industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi. Mafia BBM ilegal ini membeli di SPBU dengan harga Rp 8 ribu per liter, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan per liter Rp 3000.
“Kalau kalkulasi dari keterangan saksi itu, pembelian BBM subsidi yang dilakukan sampai 500 KL atau 500.000 liter per bulan. Pembelian BBM itu relatif murah dan dijual kembali dengan keuntungan per liter Rp 3000. Pengakuan dari Direktur PT. Sinar Jaya Selaras juga itu atas perintah pemilik perusahaan Evi alias Evan,” jelas JPU waktu itu.
Keuntungan perusahaan dalam menjual BBM subsidi ilegal tersebut dalam per bulannya mencapai Rp 900 juta, bahkan bisa lebih. Keuntungan itu, kata Zainal belum termasuk dengan perusahaan lainnya.
“Itu keuntungan dari PT. Sinar Jaya Selaras, itu baru hitungan, dalam artian pengakuannya (saksi red-) tapi kami yakin lebih besar,” terang JPU.
JPU menyatakan bahwa saksi Zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras dan Evan alias Evi selaku Direktur PT Evron Raft Energi yang diduga sebagaivaktor utama sudah ditetapkan tersangka. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru yang diterima JPU dari Polda Bengkulu per tanggal 2 Agustus 2023.
“Dalam SPDP penyidik Polda tersebut disebutkan saksi Zuhardi dan Evi alias Evan sudah berstatus sebagai tersangka lanjutan dari perkara terdakwa yang disidangkan. Namun untuk berkas perkaranya belum dikirim ke kita,” tegas JPU.
Perlu diketahui, dalam kasus mafia BBM subsidi ilegal ini, dua terdakwa yang disidangkan diduga melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jucto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sekadar informasi, pengungkapan mafia BBM ilegal tersebut berawal dari Polda Bengkulu menangkap terdakwa Bambang dan M. Agustin di Arga Makmur Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Modus yang digunakan dengan cara membeli BBM di sejumlah SPBU dengan harga standar. Dalam pembelian itu, mereka menggunakan barcode palsu serta membeli secara berulang menggunakan mobil berbeda-beda.
Kemudian, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU itu dijual ke Evi dan Zulhardi. Selanjutnya, Evi dan Zulhardi menjual kesejumlah industri dengan harga yang tinggi. (BAY)






