Home Info Daerah Sidang Kasus Dana Bos Batal, Kepastian Hukum Tertunda

Sidang Kasus Dana Bos Batal, Kepastian Hukum Tertunda

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Muhammad Safe'i, SH.MH

BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Bengkulu batal melaksanakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bos Afirmasi Non Fisik tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma.

Sidang yang dijadwalkan, Selasa (7/6/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari UPTD Dinas Pendidikan Seluma terpaksa batal dikarenakan Hakim yang akan menyidangkan perkara yakni Diki Wahyudi Susanto berhalangan sakit.

Pantauan di lapangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, serta saksi-saksi dan kuasa hukum terdakwa Mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma Emzaili Hambali terpaksa pulang setelah mendapatkan kabar bahwa sidang dibatalkan.

“Sidang hari ini ditunda, informasi dari panitera Ketua Majelisnya sakit dan dilanjutkan besok, Rabu (8/6/2022). Hari ini tadi rencananya agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Muhammad Safe’i JPU Kejati Bengkulu.

Sementara itu, Sofyan Siregar selaku Kuasa Hukum terdakwa Emzaili Hambali Mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma berharap persidangan kedepannya dilaksanakan lebih cepat lagi dan lebih efektif.

“Karena kan kepastian hukum azaz persidangan itu sendiri cepat, mudah dan biaya ringan. Otomatis kan dengan hal ini biayanya akan lebih berat, mungkin dari sisi Jaksa yang menghadirkan saksi dan sebagainya. Kami juga ingin cepat agar segera ada kepastian hukum pada klien kami, tapi kalau sakit kita tidak bisa bicara soal itu,” kata Sofyan Siregar. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version