Home Hukum Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Bengkulu Tengah, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Ada...

Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Bengkulu Tengah, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Ada Empat Fakta Terungkap

Sidang Lapangan Sengketa
Keterangan: Sidang Lapangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, Darmo Wibowo Mohamad, SH, MH, bersama majelis hakim, para pihak yang berperkara dan pihak terkait lainnya

BencoolenTimes.com – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menggelar pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dalam perkara sengketa tanah Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.AGM di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa, 28 Juli 2026.

Pemeriksaan setempat dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, Darmo Wibowo Mohamad, SH, MH, bersama majelis hakim, dan para pihak yang berperkara.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Tergugat II, Ganda Putra Marbun, SH, MH, yang mewakili Ny. Rollina Br. Pangaribuan, istri almarhum Saut Sitorus, menyampaikan terdapat empat fakta lapangan yang menurut pihaknya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Fakta pertama, objek sengketa disebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hamparan kebun kelapa sawit seluas sekitar 50 hektare yang selama ini dikuasai dan dikelola almarhum Saut Sitorus bersama Ny. Rollina Br. Pangaribuan. Menurutnya, batas-batas lahan tersebut dapat dilihat secara langsung saat pemeriksaan setempat.

Fakta kedua, pohon-pohon kelapa sawit yang berada di atas objek sengketa disebut telah dibuka, ditanam, dipelihara, dan dikelola sejak sekitar tahun 1996 hingga 1997 serta masih produktif hingga saat ini.

Menurut Ganda, usia tanaman yang mendekati 30 tahun merupakan fakta fisik yang dapat dinilai langsung oleh Majelis Hakim.

Fakta ketiga, pada objek sengketa saat ini terdapat pagar kawat berduri, portal besi, serta bibit kelapa sawit yang ditanam di beberapa bagian lahan.

Ia mengatakan, berdasarkan alat bukti dan fakta yang dimiliki pihaknya, perubahan fisik tersebut baru dilakukan setelah sengketa bergulir. Menurutnya, kondisi tersebut sengaja tidak diubah agar dapat dilihat secara langsung oleh Majelis Hakim saat pemeriksaan setempat.

Fakta keempat, pemeriksaan setempat dinilai menjadi kesempatan bagi Majelis Hakim untuk mencocokkan dokumen yang diajukan para pihak dengan kondisi fisik di lapangan, mulai dari letak tanah, batas-batas lahan, hingga penguasaan fisik atas objek sengketa.

Selain menyampaikan kondisi di lapangan, pihak Tergugat II juga mengemukakan argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam persidangan, antara lain mengenai daluwarsa hak menuntut, penguasaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun, serta sejumlah fakta lain yang menurut mereka memperkuat posisi hukum Tergugat II.

Ganda menegaskan pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting karena memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat langsung kondisi objek sengketa.

”Seluruh penilaian terhadap fakta-fakta tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim. Kami hanya menyampaikan posisi hukum Tergugat II berdasarkan fakta lapangan dan alat bukti yang telah diajukan di persidangan,” tegas Ganda.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan ataupun membentuk opini publik. Menurutnya, seluruh proses pembuktian harus dinilai secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan hasil pemeriksaan setempat.

Ganda mengatakan hasil sidang lapangan memperlihatkan pohon-pohon kelapa sawit yang menurut pihaknya ditanam oleh kliennya bersama almarhum Saut Sitorus sejak 1996 masih berdiri dan produktif hingga sekarang.

”Fakta ini menunjukkan adanya penguasaan dan pengelolaan yang berlangsung secara nyata, terus-menerus, dan berkesinambungan selama puluhan tahun. Kami tidak meminta Majelis Hakim mempercayai dalil-dalil kami, tetapi berharap Majelis Hakim melihat sendiri fakta di lapangan. Kami percaya fakta tidak dapat direkayasa, usia tanaman tidak dapat dimanipulasi, batas-batas tanah tidak dapat diubah oleh klaim sepihak, dan pohon-pohon sawit yang masih berdiri hingga hari ini menjadi saksi atas sejarah penguasaan tanah oleh klien kami. Selebihnya, biarlah fakta yang berbicara,” pungkas Ganda. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version