
BencoolenTimes.com – Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi pertambangan batu bara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Dua terdakwa, Awang dan Andy Putra, didakwa menghambat proses penyidikan dengan menarik dana dari rekening Beby Hussy.
Dalam perkara ini, Awang merupakan adik kandung Beby Hussy, sementara Andy Putra disebut sebagai kerabat. Jaksa menilai penarikan dana tersebut berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan perkara pokok korupsi pertambangan batu bara.
Namun kuasa hukum terdakwa, Saman Lating, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pembuktian jaksa. Ia mengatakan para saksi yang dihadirkan jaksa mengaku tidak pernah dimintai keterangan khusus terkait perkara Awang dan Andy Putra.
”Di persidangan, para saksi menyatakan tidak pernah diperiksa untuk perkara klien kami, tetapi keterangan mereka justru tercantum dalam berkas perkara ini,” kata Saman di hadapan majelis hakim.
Menurut Saman, keterangan saksi tersebut diduga diambil dari berkas perkara lain, yakni perkara utama yang menjerat Beby Hussy dan Saskia Hussy. Ia menilai keterangan itu kemungkinan disalin tanpa pemeriksaan ulang dalam konteks perkara perintangan penyidikan.
Kuasa hukum lainnya, Reza Rachmat Barkah, menambahkan bahwa penarikan dana dari rekening Beby Hussy tidak serta-merta memenuhi unsur perintangan penyidikan. Ia menekankan bahwa saat penarikan dilakukan, Beby Hussy dan Saskia Hussy belum ditetapkan sebagai tersangka dan rekening belum diblokir oleh penyidik.
”Selama belum ada pemblokiran, secara hukum dana tersebut masih sah untuk ditarik. Unsur perintangan harus dibuktikan adanya upaya menghambat, menghentikan, atau mengintervensi proses penyidikan,” ujar Reza.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa tindakan terdakwa mempengaruhi proses penetapan tersangka dalam perkara pokok.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami fakta-fakta yang diperdebatkan oleh para pihak. (JUL)





