Home Hukum Korupsi Buat Judi Hingga Main Wanita, Mantan Kades Ini Divonis Hukuman Segini

Korupsi Buat Judi Hingga Main Wanita, Mantan Kades Ini Divonis Hukuman Segini

Mantan Kades Usai Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

BencoolenTimes.com, –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu melaksanakan sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa Lubuk Tunjung Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020 dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Dana Desa Lubuk Tunjung yakni Slamet Amin di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (17/1/2024).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra tersebut dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 Juta Rupiah. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 500 Juta lebih.

Terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, terdakwa belum sama sekali mengembalikan kerugian negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan tersebut sudah berulang kali.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Aby Pujangga menyatakan
pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Aby mengungkapkan bahwa, terdakwa menggunakan uang korupsi tersebut untuk foya-foya, dari mulai main judi hingga main wanita.

“Kita akan pikir-pikir dengan putusan Majelis Hakim,” kata Aby.

Aby menuturkan bahwa sebelumnya terdakwa dituntut hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan hingga kini, terdakwa belum sama sekali mengembalikan kerugian negara Rp 578 juta.

“Terdakwa belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara,” ucap Aby.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa yakni Endah Rahayu Ningsih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim selama tujuh hari kedepan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Diketahui, terdakwa sebelumnya telah divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta wajib mengganti kerugian negara Rp 560 juta atau diganti kurungan 1 tahun penjara atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2021.

Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari Kejari Rejang Lebong mengusut dugaan korupsi Dana Desa Lubuk Tunjung tahun anggaran 2020. Kemudian, seiring berjalannya waktu terungkap juga telah terjadi dugaan korupsi Dana Desa Lubuk tunjung tahun anggaran 2021. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version