Home Hukum Kejati Bengkulu Ajukan Dua Perkara Supaya RJ, Begini Hasilnya

Kejati Bengkulu Ajukan Dua Perkara Supaya RJ, Begini Hasilnya

BencoolenTimes.com,- Pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan berdasarkan prinsip keadilan restoratif telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selasa, 17 Januati 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, diadakan Video Conference untuk Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kasi Bidang Pidum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Pengajuan penghentian dengan nama tersangka  Efrizal Primayuni Bin Arpendi dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, pengajuan penghentian dengan nama tersangka yaitu Harnilita Binti Muhaidin yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH membenarkan bahwa Jampidum Kejagung menyetujui pengajuan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

“Alasan perkara yang diajukan itu disetujui untuk dilakukan Restorative Justice diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Korban memaafkan tersangka dengan sukarela. Tersangka telah berdamai dengan korban. Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Masyarakat Desa merespon positif,” demikian Ristianti. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version