BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Subdit Harda Bangta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu kembali menetapkan dua orang tersangka kasus mafia tanah jaringan Satria Utama alias Ujang Satria yang sebelumnya telah divonis majelis hakim hukuman 2 tahun 8 bulan atas kasus serupa.
Sindikat mafia tanah jaringan Ujang Satria yang menjerat dua tersangka baru yakni SE dan IS berlokasi di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu Bengkulu.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (15/7/2021) mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka SE berperan sebagai pemilik lahan, sedangkan IS berperan membuat Surat Kepemilikan Tanah (SKT) bersama Ujang Satria termasuk yang memalsukan tanda tangan Lurah maupun Camat.
Modus mereka dalam melancarkan aksinya yakni membuat SKT palsu tanah yang diserobot dengan memalsukan tanda tangan penerbit SKT. Tak hanya itu, mereka juga memalsukan tandatangan saksi, Lurah, camat dan kemudian mengajukan surat slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Peran mereka macam-macam, ada yang mencari lahan, membuat administrasi kemudian memalsukan dan lain-lain, serta adanya pendana dan ada yang mengurus surat-surat ini, minimal mendaftarkan untuk diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Teddy Suhendyawan Syarif.
Sementara, Kasubdit Harda Bangta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Sujatmiko menambahkan bahwa sindikat mafia tanah ini terorganisir dan tersistem, karena mereka memiliki masing-masing peran dalam melancarkan aksinya melakukan penyerobotan tanah. (Bay)





