Home Info Kota Status Tersangka Oknum Perwira Polisi Dalam Kasus Mafia Tanah Berubah ?

Status Tersangka Oknum Perwira Polisi Dalam Kasus Mafia Tanah Berubah ?

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif

BencoolenTimes.com, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada 2021 lalu diketahui menyidik kasus mafia tanah atau penyerobotan seluas 30 hektar di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikerjakan PT. Ketaun Hidro Energi (KHE).

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SA selaku Sekretaris Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, DS selaku Dirut PT KHE dan oknum perwira polisi Polres Lebong Bengkulu inisial AL.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Berdasarkan SPDP, tersangka SA dikenakan Pasal 372 KUHPidana, tersangka DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, sedangkan tersangka AL dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dan atau Pasal 385 KUHPidana.

Teranyar, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat diwawancara mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut menyatakan bahwa belum ada penetapan tersangkanya.

“AL itu statusnya belum tersangka, belum ada AL sebagai tersangka. Belum cukup bukti untuk menunjukkan tersangkanya. Mengapa, karena uji lab tanda tangan pembanding M. Rais itu kurang dari uji lab Palembang, labdunya yang menyatakan demikian,” kata Teddy di Polda Bengkulu, Rabu (28/12/2022).

Saat disinggung soal SPDP yang dikirim ke Kejati Bengkulu, Teddy mengungkapkan, memang pihaknya mengirim SPDP karena perkaranya sudah penyidikan.

“Memang, karena sudah penyidikan. Kalau sudah penyidikan berarti ada SPDP. Belum ada penetapan tersangka, tidak boleh kita menetapkan tersangka sembarangan, tidak boleh. Kalau kita upaya paksa penyitaan alat bukti yang lain seperti dokumen, kaitanya dengan masalah tanda tangan, penggeledahan boleh,” ungkap Teddy.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Polda Bengkulu telah mengumumkan ke publik soal penetapan ketiga tersangka tersebut.

Kasus dugaan mafia tanah 30 hektar proyek PLTA di Kabupaten Lebong mencuat setelah salah seorang pemilik lahan yakni Mahmud Damdjati mengungkapkan dugaan mal administrasi di Kecamatan Rimbo Pengadang.

Saat audiensi di DPRD Lebong, 5 April Lalu, Pelaksana Tugas Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, mengungkapkan dirinya diperintahkan Direktur PT Ketahun Hidro Energi (KHE) Zulfan Zahar untuk menggelar mediasi di bulan September 2020.

Tujuan mediasi itu untuk mengesahkan surat hibah warga Rimbo Pengadang, Damruri Samiun yang menjadi dasar PT KHE membeli tanah. Namun keluarga Mahmud menguak fakta bahwa surat hibah dari almarhum M. Rais selaku ayah Samiun, disinyalir sudah direkayasa dan dipalsukan. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version