Home Hukum Tahanan Rutan Kabur Berhasil Ditangkap di Daerah Rumdin Gubernur Kurang dari 12...

Tahanan Rutan Kabur Berhasil Ditangkap di Daerah Rumdin Gubernur Kurang dari 12 Jam

BencoolenTimes.com, – Satu orang warga binaan Rutan Kelas II B Bengkulu bernama Solhan (19) yang kabur dari hunian dengan melompati pagar pembatas Rutan dua lapis berhasil ditangkap kembali, Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, Farizal Antony menjelaskan, warga binaan yang sempat kabur dari hunian berhasil ditangkap kembali di seputaran View Tower dekat Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Bengkulu.

“Jadi yang bersangkutan memanfaatkan momen menyusuri jalan, namun berkat kerja keras tim gabungan dari Rutan, Lapas Bentiring, Lapas Anak dan Bapas yang menelusuri setiap informasi masyarakat akhirnya tahanan berhasil kita tangkap kembali untuk kita kembalikan ke hunian,” kata Farizal.

Pantauan di lapangan, Tahanan yang kabur tiba di Rutan Kelas II B Bengkulu sekira pukul 00.45 WIB dan langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh pihak Rutan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, Farizal Antony menjelaskan, kaburnya tahanan tentu ada sebabnya, memang diketahui, tahanan yang merupakan seorang residivis ini selama ditahan di Rutan tidak pernah dibesuk keluarga. Selain itu, ia pernah curhat dengan temannya sesama warga binaan bahwa rindu keluarga.

“Selama tiga bulan disini yang bersangkutan tidak pernah dibesuk keluarganya. Tadi kita cari informasi ke teman-temannya satu kamar, ternyata yang bersangkuta pernah curhat ke temannya rindu keluarga, tidak pernah dibesuk selama disini,” kata Farizal.

Kaburnya tahanan tersebut berawal dari para tahanan bersama petugas Rutan melaksanakan salat Jumat. Ketika itu, tahanan yang kabur kembali ke Huniannya yang berada di lantai 2 Rutan.

Lalu, tahanan tersebut naik ke atas dan memberanikan dori melompati pagar 2 lapis setinggi 5 meter yang jaraknya sekitar 10 meter dari hunian tahanan tersebut.

Tahanan ini adalah residivis, sebelum ditahan di Rutan, dulu sempat ditahan di Lapas Anak. Kemudian setelah keluar melakukan tindak pidana lain.

Farizal menuturkan, Solhan merupakan tahanan kasus tindak pidana pencurian yang masuk Rutan pada bulan Oktober 2022 dan telah divonis hukuman 3 tahun penjara.

Farizal menyatakan, tahanan yang kabur tersebut sempat diketahui lari ke salah satu Rumah warga dengan keadaan terluka akibat dari aksi nekat kabur yang dilakukannya.

Beberapa warga sekitar sempat melihat tahanan tersebut masuk ke dalam gorong-gorong yang berada di dekat Rutan sebelum kabur tanpa jejak. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version