Home Info Kota Tak Kembalikan Uang Jaminan Pembangunan Asrama Haji Usai Putus Kontrak, Jasindo Dibidik...

Tak Kembalikan Uang Jaminan Pembangunan Asrama Haji Usai Putus Kontrak, Jasindo Dibidik Kejati

Zahdi menyatakan, sebelumnya Kemenag Provinsi Bengkulu telah bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu dalam hal penagihan uang jaminan tersebut. Tetapi, meskipun telah dipanggil beberapa kali, Jasindo tidak mengindahkan penagiha yang dilakukan Datun hingga akhirnya dilimpahkan ke Pidsus Kejati Bengkulu.

“Kita sudah melakukan penagihan sendiri tapi tidak juga dibayar, kemudian, karena kita ada kerjasama dengan Kejati, kita minta bantuan JPN Kejati untuk penagihan itu, akhirnya Kejati melakukan pemanggilan kepada Jasindo beberapa kali, hingga akhirnya dilimpahkan lah ke Pidsus Kejati,” ungkap Zahdi.

Zahdi menyebut, total uang jaminan yang tidak dikembalikan kurang lebih Rp 3,8 miliar. Perusahaan yang harus membayar jaminan usai putus kontrak itu PT Bahana Krida Nusantara namun dijamin Jasindo.

“Yang dimintai keterangan tadi saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) awal, PPK dan bendahara. Untuk yang di Kemenag tidak ada masalah. Ini yang pembangunan gedung awal ya bukan yang empat gedung itu beda lagi, ini 2020,” jelas Zahdi.

PPK pembangunan Asrama Haji yakni Ramlan usai dimintai keterangan enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya membenarkan bahwa dimintai keterangan berkaitan dengan tidak dibayarkannya kewajiban oleh Jasindo.

“Iya terkait itu, untuk kejelasannya tanya ke dalam saja ya (penyidik) bagaimana-bagaimananya,” kata Ramlan.

Berdasarkan data terhimpun, pembangunan Gedung Asrama Haji tersebut dibangun menggunakan sebesar Rp 38 miliar lebih dengan waktu pengerjaan 180 hari kalender. Namun proyek dengan kontrak pada 2021 itu tidak selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yakni PT. Bahana Krida Nusantara hingga akhirnya putus kontrak. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version