Home Berita pemerintah Temuan BPK di Pemprov Bengkulu Ihwal Pembayaran Honorarium, Biro Administrasi Pembangunan Paling...

Temuan BPK di Pemprov Bengkulu Ihwal Pembayaran Honorarium, Biro Administrasi Pembangunan Paling Besar

Kantor Gubernur Bengkulu/Suber Foto website Pemprov Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Belanja Barang dan Jasa berupa pembayaran honorarium pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak sesuai ketentuan dan lebih pembayaran. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu tahun 2022.

Dalam LHP BPK disebutkan, kelebihan bayar honorarium pada 4 OPD sebesar Rp 202.250.000,00 (dua ratus dua juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah). OPD yang dimaksud adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Biro Pamkesra, Biro Administrasi Pembangunan Badan Kesbangpol dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).

Terkait ini, BPK merekomendasikan Gubernur Bengkulu agar memerintahkan lima kepala OPD untuk menerapkan pembayaran belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan tim ahli kegiatan sesuai ketentuan berlaku, dan tiga kepala OPD untuk memproses kelebihan pembayaran atas belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan tim tenaga ahli pada tiga OPD senilai Rp 172.190.000,00 (seratus tujun puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan menyetorkan ke khas daerah.

Tiga OPD yang harus menyetorkan ke kas daerah yaitu, Biro Pamkesra Rp 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), Biro Administrasi Pembangunan Rp 154.740.000,00 (seratus lima puluh empat juta, tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), Badan Kesatuan Bangsa dan Polotik senilai Rp 13.650.000,00 (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Dilihat dari LHP BPK Perwakilan Bengkulu, OPD yang harus menyetorkan ke kas daerah dengan nilai paling besar adalah Biro Administrasi Pembangunan.

Ihwal adanya temuan BPK berdasarkan LHP, wartawan media ini sedang berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai tindaklanjut temuan BPK tersebut hingga berita ini diturunkan, Rabu (1/11/2023). (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version