BencoolenTimes.com, – Adanya temuan tambang ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Pemerintah Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Kapolda Bengkulu, untuk dilakukan penyelidikan.
Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta pengawas tambang, telah melakukan pemeriksaan di lokasi temuan tambang ilegal yang berada di Hutan Lindung Bukit Daun Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Memang diindikasikan ada penambangan ilegal. Kemarin saya juga sudah berkoordinasi dengan Polda dan hasil komunikasi dengan pak Kapolda, jika beliau akan memberikan police line di lokasi yang memang memiliki indikasi. Beliau menyampaikan dua hari yang lalu dan tim juga sudah turun, juga bukti-bukti peralatan di lapangan akan ditarik ke Polres,” ungkap Gubernur Rohidin, Rabu (1/3/2023).
Dijelaskan Rohidin, pada pemeriksaan yang dilakukan telah ditemukan adanya indikasi tambang ilegal dalam kawasan hutan dan lokasi tambang tersebut merupakan lahan pendukung tambang batu bara milik PT. Bukit Sunur, namun dilakukan penambangan oleh pihak lain.
“Kalau ilegal, ini jangan-jangan tidak menggunakan perusahaan sebenarnya, bukan dalam bentuk perusahan yang berdiri perusahaan tambang karena di situ termasuk dalam wilayah perusahaan lain, tapi ini juga belum dipastikan,” jelas Gubernur Rohidin.
Lebih lanjut, penemuan tambang ilegal ini pihaknya akan tangani dengan serius dan tindakan tegas. Namun dalam pelaksanaan diserahkan dengan Polda Bengkulu.
“Persolan ini sudah kita serahkan ke pihak Kepolisian, karena kami meminta untuk menghentikan. Kewajiban kami dari ESDM saat turun ke lapangan sudah jelas dan tegas meminta semuanya saat ini dihentikan. Itu punya kewenangan kita untuk menghentikan karena ilegal melalui Dinas LHK maupun ESDM. Untuk penanganan aspek hukumnya ini mejadi kewenangan pihak Kepolisian,” pungkasnya.(JRS)






