BencoolenTimes.com, – Diketahui, Bank Bengkulu saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi pemberian reward kepada bendahara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) se Provinsi Bengkulu tahun 2015 hingga 2019 dananya ditaksir mencapai Rp 15 miliar.
Dalam pengusutan kasus itu, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Bank Bengkulu antara lain, Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim, Wimran Ismaun Mantan Direktur Bank Bengkulu.
Ditengah pengusutan perkara yang dilakukan tim Pidsus Kejati Bengkulu tersebut, Bank Bengkulu didatangi Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/4/2021).
Disitu KPK mengingatkan jajaran Bank Bengkulu untuk berhati-hati dengan perkara gratifikasi, baik yang diperoleh dari rekanan maupun yang diberikan kepada para aparat Pemerintahan Daerah (Pemda). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satgas Pencegahan Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua dihadapan Direktur Utama, Komisaris, para Direksi, Pemimpin Divisi, Kepala Cabang, dan karyawan Bank Bengkulu, di Kantor Pusat Bank Bengkulu, Jalan S. Parman 57 Padang Jati, Kota Bengkulu.
“Soal gratifikasi, kami ingatkan Bank Bengkulu hati-hati. Ini gratifikasi yang terkait dengan rekanan. Sebaliknya, ini juga soal gratifikasi yang diberikan oleh Bank Bengkulu ke pejabat-pejabat Pemda. Ingat, pemberi dan penerima bisa terancam pidana,” tegas Maruli.
Berdasarkan data Bank Bengkulu per 31 Desember 2020, posisi RKUD Bank Bengkulu di tahun 2020 berjumlah total Rp205,44 Miliar. Angka ini menurun dibandingkan posisi RKUD di tahun 2019 yang mencapai Rp308,98 Miliar.
Pada kesempatan ini, Maruli meminta pelaksanaan tiga hal. Satu, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang diparalelkan dengan pengembangan Whistle-Blowing System (WBS) yang terintegrasi dengan sistem yang ada di KPK, serta pembentukan para Agen Pembangun Integritas (API). Mereka, sambung Maruli, nantinya diharapkan menjadi champions integritas di Bank Bengkulu.
Dua, kerja sama pemasangan alat rekam pajak. Semua cabang Bank Bengkulu harus berkoordinasi dengan seluruh pemda untuk mendata wajib pajak yang layak dipasangi alat rekam pajak.
“Intinya, kita ingin melembagakan kerja sama yang saling menguntungkan antara Bank Bengkulu dengan pemda. Dengan begitu, pembayaran pajak benar-benar masuk ke kas daerah di Bank Bengkulu. Terdokumentasi dan tercatat,” terang Maruli.
Tiga, terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para wajib lapor di Bank Bengkulu kepada KPK. Data LHKPN tahun 2020 dari para wajib lapor di Bank Bengkulu telah mencapai 100 persen.
Menanggapi KPK, Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim menyatakan bahwa pihaknya sejak lebih setahun lalu sudah melarang pemberian atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Bank Bengkulu, walaupun praktik seperti itu telah berjalan bertahun-tahun karena dianggap hal yang lumrah dalam relasi bisnis.
“Pemberian insentif ke bendahara-bendahara kas daerah sudah berlangsung relatif lama. Pola ini dilakukan semata-mata murni bisnis. Tapi, setelah kami mendapatkan sosialisasi dari KPK, mulai September 2019, kami sudah hentikan. Tapi, bank-bank lain masih ada yang melakukan pola ini. Kita berharap ada norma dan aturan serupa dalam bisnis ini,” tandas Agus. (Bay)






