BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Bengkulu menyidangkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa seorang perwira polisi yakni Iptu Yopi Warmiko, Kamis (2/2/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar
Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH.MH menegaskan, terdakwa saat ditangkap terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram.
“Terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram. Sesuai pasal dalam dakwaan, terdakwa terancam 20 tahun penjara,” jelas Wenharnol. (Bay)






