
BencoolenTimes.com – Terkait SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan klarifikasi resmi.
Terkait SPBU di Kecamatan Ipuh, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, memastikan penyaluran BBM kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta regulasi yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM di SPBU 24.383.23 Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Pertamina telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan melakukan pengecekan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan bejana ukur 20 liter, seluruh dispenser masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan sesuai ketentuan metrologi legal.
Selain itu, dispenser di SPBU tersebut juga telah menjalani tera secara berkala oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Mukomuko dengan sertifikat tera yang masih berlaku hingga Februari 2027.
Dalam memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan, Pertamina terus melakukan pengawasan terhadap lembaga penyalur. Pengawasan tersebut didukung melalui pelaksanaan uji tera dan tera ulang secara berkala oleh instansi metrologi yang berwenang guna memastikan ketepatan takaran BBM yang diterima masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk terus memastikan pelayanan penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
‘’Pertamina akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional lembaga penyalur guna memastikan penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memastikan kualitas pelayanan, termasuk ketepatan takaran BBM, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang tepat, andal, dan sesuai standar,’’ sampai Rusminto.
Terkait isu perekrutan tenaga kerja di SPBU, Pertamina menjelaskan bahwa pengelolaan operasional serta proses rekrutmen karyawan merupakan kewenangan badan usaha pengelola SPBU dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai dengan peruntukannya serta turut berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM.
Apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.(OIL)





