
BencoolenTimes.com – Tersangka korupsi Tukin (tunjangan Kinerja) tentara akhirnya terangkap. Tersangka berinisial RMAK yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, merupakan mantan bendahara di militer.
Tersangka korupsi Tukin berinisial RMAK tersebut, berhasil ditangkap Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada Selasa sore, 31 Desember 2024.
Tersangka RMAK, diketahui sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun belakangan. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana Tukin tentara pada institusi RMAK mengabdi.
Baca Juga : ratusan-personel-polda-bengkulu-naik-pangkat
Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Bengkulu, Rabu, 1 Januari 2025, RMAK langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Bengkulu. Sayangnya, pihak Kejati Bengkulu tidak menjelaskan secara detail bagaimana kronologis penangkapan terhadap tersangka RMAK.
‘’Besok pak Kajati Bengkulu langsung yang akan sampaikan untuk kronologis penangkapan dan lainnya,’’ ucap Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa didampingi Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo yang hanya menyamaikan adanya penangkapan tersangka DPO perkara Tukin Tentara tersebut.
‘’Tersangka sudah kami tangkap tanpa adanya perlawanan dan sudah menjalani pemeriksaan. Saat ini tersangka kami titipkan ke Rutan Bengkulu,’’ sambung David.
Sekadar mengingatkan, Kejati Bengkulu telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (tukin) prajurit di salah satu institusi militer di Provinsi Bengkulu semenjak 2023.
RMAK yang merupakan ASN dan menjabat sebagai bendahara pembayaran, diduga melakukan manipulasi Tukin ke 8 tentara, sehingga menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 9,5 miliar.(OIL)





