Home Info Daerah Tersangka Penggelapan Uang Koperasi Segera ke Meja Hijau

Tersangka Penggelapan Uang Koperasi Segera ke Meja Hijau

Tersangka penggelapan uang koperasi senilai Rp 2,2 miliar saat mengikuti proses pelimpahan tahap II di Kejari Kepahiang

Bencoolentimes.com – Pria berinisial RV yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang koperasi ditempatnya bekerja sebesar Rp 2,2 miliar, segera me meja hijau. Dimana berkas perkara (BP) RV sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang.

Diungkapkan Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah melalui Kanit Pidum Ipda Fredo Ramous, setelah BP Tersangka RV dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa, mereka langsung melaksanakan pelimpahan tahap II ke JPU Kejari Kepahiang.

‘’Benar, Berkas Perkara tersangka RV sudah dinyatakan lengkap alias P21. Makanya kita lakukan pelimpahan tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti,’’ ucap Fredo.

Sementara itu, pihak Kejari Kepahiang yang menerima pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka RV langsung melakukan pemeriksaan. Beberapa hasilnya diketahui RV melancarkan aksinya dengan memalsukan 368 berkas nasabah.

Dimana masing-masing nasabah memiliki pinjaman dengan nilai yang beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta yang semuanya fiktif dan uangnya digelapkan oleh tersangka.

‘’Tersangka RV dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka diserahkan bersama berbagai barang bukti. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka tetap kita tahan untuk 20 hari kedepan, sembari menunggu penyusunan dakwaan selesai kita lakukan. Baru setelah itu kita lakukan pelimpahan ke pengadilan guna dijadwalkan persidangannya,’’ demikian Kasi Pidum Kejari Kepahiang Abdul Kahar.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version