
BencoolenTimes.com – Kasus penggelapan uang perusahaan CV. Mandiri Sejahtera yang bergerak di bidang distributor pupuk subsidi dan non subsidi di wilayah Bengkulu, mengungkap banyak kejanggalan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 8 Juni 2026.
Kasus penggelapan uang perusahaan CV. Mandiri Sejahtera, dalam sidang lanjutan yang menghadirkan saksi, salah satunya mengungkap bahwa Tim Auditor tidak memiliki kompetensi alias sertifikat keahlian sebagai auditor profesional.
Kasus penggelapan uang perusahaan, terkuak dalam fakta persidangan bahwa tim auditor yang melakukan perhitungan kerugian perusahaan CV. Mandiri Sejahtera tak memiliki sertifikat khusus auditor atau akutan publik dalam menghitung laporan keuangan.
Dalam persidangan, saksi Rolan selaku koordinator auditor CV. Mandiri Sejahtera cukup berbelit menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa terkait ada tidaknya sertifikasi akuntan sebagai salah satu syarat menjadi akutan publik.
Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kenapa saksi dihadirkan, saksi menjawab, sebagai konsultan hukum tetap dari CV. Mandiri Sejahtera. Saat ditanya soal audit, saksi menjawab sesuai perintah perusahaan karena ada kejadian dugaan penggelapan, maka melakukan audit.
Saat JPU menanyakan terkait kapasitas sebagai auditor, saksi hanya mengatakan dirinya memiliki hak melakukan audit internal berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari perusahaan.
JPU meminta kepada saksi untuk menjelaskan temuan hasil audit yang dilakukan dan bagaimana cara atau sumber saksi melakukan audit. Saksi menjawab, diduga terdakwa tidak seluruhnya melaporkan transaksi keuangan kepada perusahaan.
Selain itu, untuk sumber audit berdasarkan catatan Terdakwa, data penjualan, slip setoran, slip setoran bank, alat bukti lain yang kemudian dilakukan pemeriksaan serta pencocokan bersama-sama.
Kuasa Hukum Terdakwa, Ilham Patahillah menanyakan kepada saksi soal sertifikat selain advokat, khususnya sertifikat saksi yang kapasitasnya sebagai auditor dan saksi mengakui hanya memiliki sertifikat pelatihan keuangan. Namun tidak memiliki sertifikat auditor perusahaan.
Namun Saksi Rolan mengatakan bahwa, sebagai Legal Audit Internal melakukan audit atas dasar SPT dan kontrak kerja yang sudah ada dari pihak perusahaan.
Kemudian Ilham menanyakan soal keterangan saksi yang disampaikan kepada penyidik berupa dokumen laporan. Karena hasil uji lab dokumen yang dilakukan Kuasa Hukum, ada bukti bahwa ada uang yang diambil oleh Owner CV. Mandiri Sejahterah bernama Aris, tapi tidak masuk dalam laporan dan diduga dibebankan kepada terdakwa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Saksi Rolan hanya menjawab bahwa dokumen yang mereka buat hanya memperbaiki atau menyusun ulang sesuai yang didapatkan dari laporan atau catatan di laptop terdakwa.
Ilham kembali bertanya kepada Saksi Rolan, audit yang dilakukan apakah sudah kepada seluruh karyawan, apakah ada berita acara klarifikasi juga untuk karyawan lain. Saksi Rolan menjawab tidak ada, namun sudah dilakukan validasi bersama-sama.
Ilham menanyakan apakah Saksi Rolan merupakan auditor internal atau eksternal dan dijawab, bahwa Saksi Rolan adalah Auditor Internal yang melakukan audit sesuai SPT Perusahaan.
Sementara itu, ditanya soal surat tugas atau dokumen terkait Terdakwa yang disebut sebagai Admin Keuangan perusahaan, Saksi Rolan menjawab tidak menemukan.
Ilham juga menanyakan darimana Saksi Rolan mendapatkan Angka hasil hitungan audit, yang dijawab Saksi Rolan bahwa itu didapat dari data laptop yang digunakan terdakwa, dari data admin lain, termasuk laporan di WA Grub dan sudah dicocokan serta validasi.
Ilham kembali menanyakan, apakah Saksi Rolan selaku Auditor pernah mengajukan keabsahan dokumen yang menjadi dasar audit atau pernah mengujinya, Saksi Rolan hanya menjawab bahwa terhadap dokumen yang dijadikan dasar audit, sudah melakukan validasi dan verifikasi berdasarkan pengecekan.
Ilham terus mencecar Saksi Rolan dengan menanyakan apa metodelogi yang digunakan dalam menghitung kerugian perusahaan dan Saksi Rolan kembali menjawab bahwa melakukan pemeriksaan dan memvalidasikan data dari admin-admin dan slip bank, pemasukan yang dibandingkan dengan pengeluaran.
Ilham kembali menanyakan soal sertifikat Tim Auditor yang dimana Saksi Rolan menjadi Ketua Tim atau Koordinatornya, Saksi Rolan mengatakan bahwa memang tidak ada.
Namun Saksi Rolan kembali menegaskan bahwa mereka tidak pernah merubah variabel pendapatan maupun pengeluaran sesuai dari data yang dibuat terdakwa.
Kemudian Ilham menanyakan soal pernyataan Saksi Rolan yang mengatakan bahwa laporan yang dibuat dan dilaporkan Terdakwa tidak sesuai prinsip akuntansi, lalu bagaimana yang disebut atau dimaksud standar, Saksi Rolan menjawab, bahwa standarnya minimal menggunakan Excel.
Lalu saat Ilham menanyakan apakah pernah perusahaan mengingatkan kepada terdakwa soal standar tersebut, saksi menjawab tidak ada menemukan.
Sementara itu, Kuasa Hukum yang lain, Benni Hidayat menanyakan kepada Saksi Rolan, soal berapa anggota Tim Auditor serta apa tugas masing-masing anggota Auditor tersebut.
Kemudian kepada Saksi Rolan juga ditanyakan adanya anggota yang menandatangani Hasil Audit, namun anggota tersebut tidak masuk dalam pemeriksaan saksi di penyidikan.
Saksi Rolan menjelaskan, bahwa ada dua orang anggota tim perempuan yang menjadi inisiatifnya diikutkan guna mendampingi terdakwa saat pemeriksaan karena dua perempuan tersebut punya pengalaman sebagai admin.
Namun soal anggota yang menandatangani hasil laporan dan tidak diperiksa sebagai saksi, Saksi Rolan hanya menjawab, mereka bisa memastikan dan mempertanggungjawabkan angka dari hasil audit yang sudah dilakukan.
Menanggapi hasil persidangan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Benni Hidayat yang di konfirmasi wartawan mengungkapkan, di dalam fakta persidangan terungkap bahwa memang tim audit internal yang disebutkan oleh para saksi tidak memiliki keahlian atau kompetensi maupun sertifikasi sebagai auditor.
Padahal, secara profesional, pihak yang melakukan audit seharusnya merupakan orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang tersebut atau setidaknya memiliki sertifikat keahlian.
‘’Seperti yang kita dengarkan di persidangan tadi, ada yang melakukan audit berlatar belakang sarjana komputer, ada juga yang hanya lulusan SMA. Sementara koordinator tim audit tersebut berlatar belakang sarjana hukum, bukan auditor atau akuntan publik,’’ sebut Benni.
Pihaknya juga menyoroti hasil audit keuangan perusahaan dibuat secara tidak profesional yang dijadikan dasar hukum perhitungan kerugian perusahaan yang didakwakan terhadap klien mereka.
Pasalnya, ada sejumlah temuan laporan uang diambil oleh owner perusahaan namun tetap dihitung sebagai kategori kerugian perusahaan dan yang dibebankan kepada terdakwa.
‘’Seseorang yang tidak mengambil uang justru dibebankan tanggung jawab atas uang tersebut. Ini yang menjadi salah satu alasan kami meragukan hasil audit yang diajukan,’’ tambah Benni.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Ilham selaku Sales Mandiri Sejahtera mengaku ada uang penjualan pupuk dipotong untuk upah bongkar muat tanpa ada catatan rinci di laporkan ke terdakwa, namun hanya melaporkan melalui chatt WhatsApp ke Owner CV. Mandiri Sejahtera.
‘’Jadi menurut pandangan kami, hasil audit tersebut tidak disusun secara profesional. Sebab, terdapat sejumlah temuan yang menimbulkan pertanyaan,’’ kata Benni.
‘’Misalnya, ada uang yang berdasarkan keterangan saksi diambil atas perintah atasan sebelum dilakukan penyetoran oleh pedagang. Artinya, uang tersebut belum sempat disetorkan karena sudah lebih dulu diambil atas instruksi pihak tertentu,’’ imbuh Benni.(JUL)





