
BencoolenTimes.com – Tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng), Berkas Perkara (BP) nya sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Tersangka dan barang bukti kasus persetubuan dengan tersangka inisial OS (26) yang BP nya sudah dinyatakan lengkap ini, dilakukan Pelimpahan Tahap II dari Penyidik Polres Benteng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Benteng.
Serah terima dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Benteng dengan membawa tersangka OS dan barang bukti kepada JPU Kejari Benteng.
Untuk diketahui, sebelumnya Tersangka OS diamankan Satrekrim Polres Bengkulu Tengah pada 3 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 Wib, di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Merigi Kelindang Bengkulu Tengah tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan Tersangka OS dilakukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban yang masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar, pada 10 Juli 2026 lalu.
Perbuatan melanggar hukum dari Tersangka OS ini pertama kali dilakukan pada 22 April 2026, hingga sebelum dilaporkan ke polisi telah terjadinya sebanyak empat kali tindak pidana pencabulan.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo, membenarkan bahwa kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini telah masuk tahap dua.
‘’Tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak bawah umur, dengan tersangka inisial OS sudah dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Benteng beserta barang bukti,’’ terang Kasat Reskrim Polres Benteng, AKP Susilo kepada wartawan.
Atas perbuatan berupa tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau tindak pidana pencabulan, tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Hukum Pidana.(OIL)





