Home Info Kota Tidak Hanya ke Ipda Seluma, IRT Asal Kota Bengkulu Melaporkan Suaminya ke...

Tidak Hanya ke Ipda Seluma, IRT Asal Kota Bengkulu Melaporkan Suaminya ke Polda Bengkulu

Tidak Hanya ke Ipda
MELAPOR: IRT asal Kota Bengkulu, melalui Kuasa Hukumnya, Tarmizi Gumay melapor ke Polda Bengkulu terkait dugaan menikah tanpa izin dan penelantaran.

BencoolenTimes.ccom – Tidak hanya ke Ipda Seluma, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Bengkulu berinisial LN, melaporkan suaminya At, Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), ke Polda Bengkulu.

Melalui Kuasa Hukumnya, Tarmizi Gumai, LN melaporkan suaminya tersebut karena diduga sudah menikah dengan AG alias Gu, Oknum PPPK Kesehatan Kabupaten Seluma, tanpa izin dirinya sebagai istri sah.

Selain nikah tanpa izin, LN juga melaporkan suaminya terkait dugaan penelantaran istri dan anaknya. Melalui kuasa hukumnya Tarmizi Gumai, perkara tersebut dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Kamis, 18 Desember 2025.

Saat diwawancarai wartawan, Tarmizi Gumai selaku Kuasa Hukum LN menyampaikan, bahwa kliennya menduga perselingkuhan antaran Ag dan Gu terungkap sejak April 2025 lalu. Dimana Kliennya mendapati adanya komunikasi antara suaminya dan Gu.

‘’Klien kita menduga, AG ini merupakan selingkuhan terlapor (Suami LN) dan informasi yang dapatan klien kita, terlapor ini sejak Juli sudah menikah siri dengan yang bersangkutan (AG),’’ sebut Tarmizi.

Diduga, lanjut Tarmizi, sejak menikah siri dengan AG tersebut, terlapor mulai tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai suami maupun ayah dari anaknya, yaitu tidak memberikan nafkah.

Ditambahkan Tarmizi, selain melaporkan At terkait dugaan tindak pidana menikah tanpa izin dan penelantaran, sebelumnya LN juga sudah melapor ke Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Seluma. ‘’Langkah tersebut dilakukan agar dugaan pelanggaran disiplin sebagai ASN bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,’’ imbuh Tarmizi.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version