Home Hukum Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap, Dua Diantaranya Residivis

Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap, Dua Diantaranya Residivis

Tiga Pelaku Narkoba
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, S.IK saat release tiga pelaku narkoba yang dua diantaranya adalah residivis.

BencoolenTimes.com – Tiga pelaku narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu. Ketiganya, masing-masing ML (49), BZ (49) dan AM (28) yang diamankan di dua Lokasi berbeda.

Tiga pelaku narkoba ini, dua diantaranya diketahui merupakan residivis atau mantan Narapidana pada kasus yang berbeda dan tahun yang berbeda.

Diketahui, ML dan BZ diamankan secara bersamaan di jalan Marawan 20 Kota Bengkulu dengan barang bukti sabu seberat 2.88 gram. Sementara tersangka AM (28) diamankan bersama barang bukti narkoba jenis ganja seberat 51.65 gram.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, S.IK menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu bahwa akan ada terjadi transaksi narkoba di wilayah hukum Kota Bengkulu.

‘’Dari penggeledahan di TKP, didapatilah barang bukti dari para tersangka,’’ jelas Deddy saat konferensi pers di Lobi Polresta Bengkulu.

Deddy mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar.

‘’Dua tersangka merupakan warga Seluma dan satu tersangka warga Kandang Limun Kota Bengkulu. Kemudian, BZ merupakan residivis kasus migas tahun 2012 dan AM residivis kasus narkoba pada tahun 2015 dan tahun 2017,’’ imbuh Deddy.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version