BencoolenTimes.com, – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yakni DH warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan DA warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, Jumat (3/7/2020) mengatakan, dalam aksi dugaan pencurian ini terduga pelakunya tiga orang, dua yang berhasil ditangkap tersebut sedangkan satu terduga pelaku yang diduga otak dalam pencurian masih dalam pengejaran polisi. Kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut diduga juga terlibat kasus dugaan pencurian dilokasi lain.
“Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan dan terduga pelaku lebih dari dua karena satu terduga pelaku masih dalam pengejaran kita. Saat beraksi para terduga masuk melalui jendela rumah korban lalu mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu,” jelas Yusiady.
Yusiady menambahkan, dari penangkapan kedua terduga pelaku polisi menyita barang bukti Satu Unit motor Honda beat warnah putih, 1 Potong kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1,5 M yang di gunakan saat melakukan aksinya.
Sementara itu, pengakuan dari salah satu terduga pelaku yakni DA, dirinya melakukan dugaan pencurian tersebut karena diajak oleh temannya yang saat ini masih dalam kejaran polisi. Ia juga mengaku sudah pernah masuk penjara atas kasus yang sama
“Diajak sama kawan, yang masuk kerumah kawan itu (masih buron) saya nunggu diluar. Sudah pernah masuk penjara, kasus pencurian juga, bebas baru beberapa bulan lalu,” ucap DA. (Bay)





